Karangrejo, Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat,
Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman,
Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Satuan Perlindungan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang
disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan
kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana,
serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan
sosial kemasyarakatan.
