Tampilkan postingan dengan label Babinsa Koramil 0804/07 Karangrejo Latih Linmas Desa Kauman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Babinsa Koramil 0804/07 Karangrejo Latih Linmas Desa Kauman. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Mei 2018

Babinsa Koramil 0804/07 Karangrejo Latih Linmas Desa Kauman


Karangrejo,  Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat, Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.