Dandim Lamongan menjadi saksi pembunuhan Kopka andi
![]() |
| Pembunuhan Ajudan Kodim Lamongan Disidangkan |
KBRN, Madiun : Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol
Ade Rizal Muharam turut menjadi saksi, dalam agenda pembacaan dakwaan sekaligus
pemeriksaan saksi terdakwa satu, Serma Joko Widodo, dan terdakwa dua Sertu M
Hamzah, di Pengadilan Militer III/13 Madiun, Senin(4/4/2016). Hal ini
menindaklanjuti kematian, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono yang juga
ajudan Dandim 0812/Lamongan pada tanggal 12 Oktober 2014 lalu.
Sidang di
Pengadilan Militer III/13 Madiun, dipimpin hakim ketua, Letkol Laut (KH/W) Tuty
Kiptiani, S.H, dengan hakim anggota Mayor CHK Eddy Susanto, S.H dan Mayor CHK
Tatang Sujana Krida, S.H, M.H.
Dalam
kesaksiannya dihadapan majelis hakim, oditur dan panasehat hukum, Letkol Ade
mengaku memerintahkan Serma Agen memborgol tangan Kopka Andi karena marasa
tidak terima putrinya GA (4,5), diperlakukan tidak senonoh atau pelecehan
seksual oleh ajudannya. Pemborgolan ini bertujuan, agar Kopka Andi tidak
malarikan diri.
