Dandim Lamongan menjadi saksi pembunuhan Kopka andi
Pembunuhan Ajudan Kodim Lamongan Disidangkan |
KBRN, Madiun : Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol
Ade Rizal Muharam turut menjadi saksi, dalam agenda pembacaan dakwaan sekaligus
pemeriksaan saksi terdakwa satu, Serma Joko Widodo, dan terdakwa dua Sertu M
Hamzah, di Pengadilan Militer III/13 Madiun, Senin(4/4/2016). Hal ini
menindaklanjuti kematian, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono yang juga
ajudan Dandim 0812/Lamongan pada tanggal 12 Oktober 2014 lalu.
Sidang di
Pengadilan Militer III/13 Madiun, dipimpin hakim ketua, Letkol Laut (KH/W) Tuty
Kiptiani, S.H, dengan hakim anggota Mayor CHK Eddy Susanto, S.H dan Mayor CHK
Tatang Sujana Krida, S.H, M.H.
Dalam
kesaksiannya dihadapan majelis hakim, oditur dan panasehat hukum, Letkol Ade
mengaku memerintahkan Serma Agen memborgol tangan Kopka Andi karena marasa
tidak terima putrinya GA (4,5), diperlakukan tidak senonoh atau pelecehan
seksual oleh ajudannya. Pemborgolan ini bertujuan, agar Kopka Andi tidak
malarikan diri.
"Terdakwa
1 juga memukul korban lebih kurang lima kali, terdakwa dua lebih kurang empat
kali. Memang tidak di visum, karena takutnya menimbulkan trauma bagi putri
saya,"Ujar Dandim 0812/Lamongan, Letkol Ade di persidangan,
Senin(4/4/2016).
Sementara
itu, salah satu Oditur Militer Dilmil III/13, Letkol Laut Ediyanto Kusumo dalam
persidangan mempertanyakan, langkah Dandim, Letkol Ade yang tidak memberikan
izin melakukan visum terhadap GA. Menurut Ediyanto, langkah tersebut
menimbulkan kejanggalan, karena selaku Dandim, seharusnya melakukan visum
terhadap putrinya untuk mengetahui kebenaran pelecehan seksual yang diduga
dilakukan Kopka Andi.
"Ini
justru yang kami pertanyakan, kenapa tidak melakukan visum,"Ungkapnya.
Istri Kopka
Andi yang hadir di persidangan, Ika Sepdina mengaku ada kejanggalan saat
meninggalnya Kopka Andi. Saat ditemukan meninggal dunia, kondisi suaminya memar
dan bengkak dari ujung kepala sampai ujung kaki. Ika berharap, kasus kematian
suaminya segera terungkap di persidangan, tanpa memandang jabatan maupun
pangkat.
"Saya
pengen tahu, kematian suami saya ini karena apa, semoga hakim bisa fairplay
lah, bisa memutus seadil-adilnya. Terakhir komunikasi ya dia (Kopka Andi)
bilangnya diperintahkan memandikan anak komandan yang usiah 4 tahun, kemudian dituduh
cabuli anak komandan gitu saja,"katanya.
Diberitakan
disejumlah media, pada Oktober 2014 lalu, jenazah Kopka Andi ditemukan oleh
petugas piket Unit Kodim 0812/Lamongan, Sertu M Hamzah. Saat ditemukan di ruang
penyidik, Kopka Andi meninggal tergantung dengan menggunakan sarung. Pihak
keluarga menemukan kejanggalan atas kematian Kopka Andi tersebut. Akhirnya,
istri almarhum, Ika Sepdina, warga Jalan Jengitri, Kecamatan Ngasem, Kabupaten
Kediri beberapa kali mendatangi Makodam V/Brawijaya mencari keadilan.
Bahkan,
untuk mencari kebenaran terkait meninggalnya Ajudan Dandim 0812/Lamongan, pada
awal Desember 2014 lalu, makam Kopka Andi di Desa Pulosari, Kecamatan Pare,
Kediri, Jawa Timur, dibongkar untuk dilakukan visum oleh tim penyidik Pomdam V
Brawijaya. (Eka Wulan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar