Rabu, 06 April 2016

Dandim Lamongan menjadi saksi pembunuhan Kopka andi


Dandim Lamongan menjadi saksi pembunuhan Kopka andi

Pembunuhan Ajudan Kodim Lamongan Disidangkan
KBRN, Madiun : Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharam turut menjadi saksi, dalam agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi terdakwa satu, Serma Joko Widodo, dan terdakwa dua Sertu M Hamzah, di Pengadilan Militer III/13 Madiun, Senin(4/4/2016). Hal ini menindaklanjuti kematian, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono yang juga ajudan Dandim 0812/Lamongan pada tanggal 12 Oktober 2014 lalu.

Sidang di Pengadilan Militer III/13 Madiun, dipimpin hakim ketua, Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, S.H, dengan hakim anggota Mayor CHK Eddy Susanto, S.H dan Mayor CHK Tatang Sujana Krida, S.H, M.H.

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, oditur dan panasehat hukum, Letkol Ade mengaku memerintahkan Serma Agen memborgol tangan Kopka Andi karena marasa tidak terima putrinya GA (4,5), diperlakukan tidak senonoh atau pelecehan seksual oleh ajudannya. Pemborgolan ini bertujuan, agar Kopka Andi tidak malarikan diri.

Selain itu, masih dalam kesaksiannya, Letkol Ade selaku orang tua GA, tidak mengizinkan visum terhadap putrinya dengan alasan menimbulkan trauma. Latkol Ade juga pernah menginterogasi Kopka Andi serta melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan koran dan selang sebanyak enam kali, di bagian punggung, paha, dan perut. Selain Letkol Ade, pemukulan juga dilakukan oleh kedua terdakwa, sehingga hasil visum diketemukan ada luka memar di tubuh Kopka Andi.

"Terdakwa 1 juga memukul korban lebih kurang lima kali, terdakwa dua lebih kurang empat kali. Memang tidak di visum, karena takutnya menimbulkan trauma bagi putri saya,"Ujar Dandim 0812/Lamongan, Letkol Ade di persidangan, Senin(4/4/2016).

Sementara itu, salah satu Oditur Militer Dilmil III/13, Letkol Laut Ediyanto Kusumo dalam persidangan mempertanyakan, langkah Dandim, Letkol Ade yang tidak memberikan izin melakukan visum terhadap GA. Menurut Ediyanto, langkah tersebut menimbulkan kejanggalan, karena selaku Dandim, seharusnya melakukan visum terhadap putrinya untuk mengetahui kebenaran pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kopka Andi.

"Ini justru yang kami pertanyakan, kenapa tidak melakukan visum,"Ungkapnya.

Istri Kopka Andi yang hadir di persidangan, Ika Sepdina mengaku ada kejanggalan saat meninggalnya Kopka Andi. Saat ditemukan meninggal dunia, kondisi suaminya memar dan bengkak dari ujung kepala sampai ujung kaki. Ika berharap, kasus kematian suaminya segera terungkap di persidangan, tanpa memandang jabatan maupun pangkat.

"Saya pengen tahu, kematian suami saya ini karena apa, semoga hakim bisa fairplay lah, bisa memutus seadil-adilnya. Terakhir komunikasi ya dia (Kopka Andi) bilangnya diperintahkan memandikan anak komandan yang usiah 4 tahun, kemudian dituduh cabuli anak komandan gitu saja,"katanya.

Diberitakan disejumlah media, pada Oktober 2014 lalu, jenazah Kopka Andi ditemukan oleh petugas piket Unit Kodim 0812/Lamongan, Sertu M Hamzah. Saat ditemukan di ruang penyidik, Kopka Andi meninggal tergantung dengan menggunakan sarung. Pihak keluarga menemukan kejanggalan atas kematian Kopka Andi tersebut. Akhirnya, istri almarhum, Ika Sepdina, warga Jalan Jengitri, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri beberapa kali mendatangi Makodam V/Brawijaya mencari keadilan. 

Bahkan, untuk mencari kebenaran terkait meninggalnya Ajudan Dandim 0812/Lamongan, pada awal Desember 2014 lalu, makam Kopka Andi di Desa Pulosari, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, dibongkar untuk dilakukan visum oleh tim penyidik Pomdam V Brawijaya. (Eka Wulan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar