Senin, 25 November 2019

Desa Dukuh Tetapkan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2019


MAGETAN. Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah ditetapkan sebelumnya sangat terbuka terjadi perubahan yang dipengaruhi dari pendapatan desa maupun anggaran belanja, oleh karena itu sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu dilakukan evaluasi sehingga hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes. Dengan adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa Dukuh, maka hari ini dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019 bertempat di Balai Pertemuan Desa Dukuh Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan. (Senin, 25/11)

Musyawarah Desa dalam rangka  penetapan perubahan anggaran keuangan (PAK) tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi, S.Sos., Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo yang diwakili Aiptu Sutikno, Kepala Desa Dukuh Hartono dan perangkatnya, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Penggerak PKK, Ketua Rw/ Rt dan tokoh masyarakat Desa Dukuh.

Perubahan APBDes adalah karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan, Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Hartono selaku Kepala Desa dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Bendo yang sudah hadir dalam musyawarah ini, Ketua BPD dan tokoh masyarakat serta undangan semua yang telah menghadiri undangan kami. Setelah kita laksanakan evaluasi untuk APBDes ada perubahan, Dengan hasil musyawarah ini sekarang saya tetapkan sebagai APBDes perubahan tahun 2019 Desa Dukuh. Sehingga sisa anggaran supaya dapat segera digunakan, agar target atau sasaran yang sudah kita sepakati hari ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan mengatakan Bahwa Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk itu rapat musyawarah desa telah dilaksanakan dan sudah menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai APBDes Perubahan. Saya harapkan dengan sisa anggaran tersebut dapat segera  dimanfaatkan serta dapat dibertanggungjawabkan atas pelaksanaannya. Agar pembangunan cepat selesai sesuai waktu yang sudah direncanakan.

"Mari Pemerintah Desa kita dukung sepenuhnya dalam pengelolaan dana desa ini. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian untuk menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera". Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar