MAGETAN. Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa
(APBDes) yang sudah ditetapkan sebelumnya sangat terbuka terjadi perubahan yang
dipengaruhi dari pendapatan desa maupun anggaran belanja, oleh karena itu
sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu dilakukan evaluasi sehingga hasilnya
akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes.
Dengan adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa Kledokan maka hari ini
dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Perubahan Anggaran Keuangan
(PAK) tahun 2019 bertempat di Aula Balai Desa Kledokan Kecamatan Bendo
Kabupaten Magetan. (Jumat, 01/11)
Musyawarah Desa dalam rangka penetapan perubahan anggaran keuangan (PAK)
tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo yang diwakili
Sekcam Drs. Hari Subagyo, Danramil 0804-13/ Bendo yang diwakili Bati Komsos
Pelda Budianto, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala Desa Kledokan
Gito, SH dan perangkatnya, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua
Rw/ Rt dan tokoh masyarakat Desa Kledokan.
Perubahan APBDes adalah karena
adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja,
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun
sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi penambahan dan/atau
pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan, Terjadi peristiwa
khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas kebijakan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Gito, SH. Selaku Kepala Desa
dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Bendo yang
sudah hadir dalam musyawarah ini, Ketua BPD dan tokoh masyarakat serta undangan
semua yang telah menghadiri undangan kami. Setelah kita laksanakan evaluasi
untuk APBDes ada perubahan dan sekarang saya tetapkan sebagai APBDes perubahan
tahun 2019 Desa Kledokan. Sehingga sisa anggaran supaya dapat segera digunakan
agar sisa waktu dan target atau sasaran
yang sudah kita sepakati hari ini dapat terlaksana dengan baik.
Bati Komsos Koramil 0804-13/
Bendo Pelda Budianto mengatakan Bahwa Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan
asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib
dan disiplin anggaran. Untuk itu rapat musyawarah desa telah dilaksanakan dan
sudah menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai
APBDes Perubahan. Saya harapkan dengan sisa anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan serta dapat
dibertanggungjawabkan atas pelaksanaannya. Agar pembangunan cepat selesai
sesuai waktu yang sudah ditentukan.
"Mari Pemerintah Desa kita
dukung sepenuhnya dalam pengelolaan dana desa ini. Anggaran pendapatan dan
belanja desa (APBDes) ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintah desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian untuk menciptakan landasan
kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat adil,
makmur dan sejahtera". Imbuh Pelda Budianto. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar