Magetan Jatim Camat Takeran, Drs. Nanang Budi Setyaji
menghadiri Musyawarah Desa yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa di Balai Desa Tawangrejo kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Musdes
digelar pada Hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 dan dihadiri oleh Camat
Takeran,Danramil11 Takeran(diwakili Bati Bhakti) Pelda Joko Prastyo, Kapolsek
Takeran, Babinsa Desa Tawangrejo, Babhinkamtibmas Desa Tawangrejo, Ketua BPD
dan anggota, Panitia Penyusun RPJMDesa, Ketua LPMD, Ketua TP PKK Desa, Ketua
Karangtaruna, pamong desa dan dukuh se Desa Tawangrejo serta Ketua RT dan RW
sedesa Tawangrejo .
Draft RPJMDes merupakan hasil penggalian gagasan dalam
musdus dan telah dibahas dalam musdes sebelumnya yang memuat poin-poin yang
bersifat penting dan perlu sehingga diharapkan sudah disepakati segera
ditetapkan.
Camat Takeran dalam sambutannya mengatakan bahwa, Kepala Desa terpilih selambat-lambatnya 3
bulan setelah dilatik harus menyusun RPJMDesa.RPJMDesa disusun untuk kurun
waktu selama masa jabatan Kepala Desa terpilih, yaitu 6 tahun ke depan.
RPJMDesa harus sinkron dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah supaya
terdanai dari berbagai sumber sehingga apa yang disepakati dapat terealisasi
sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
Setelah dilakukan pemaparan oleh Kepala Desa akhirnya
disepakati untuk ditetapkan dan ditandatangani oleh berbagai unsur masyarakat
terkait. ( R.11 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar