MAGETAN. Dalam pelaksanaannya penggunaan Anggaran Pendapatan
Belanja Desa (APBDes) sangat terbuka terjadi perubahan yang dipengaruhi dari
pendapatan desa maupun anggaran belanja, oleh karena itu sebelum 3 bulan akhir
tahun anggaran perlu dilakukan evaluasi sehingga hasilnya akan menjadi dasar
dalam penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes. Oleh karena itu Desa
Bulugledeg pada hari ini melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan
Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019 bertempat di Aula Balai Desa
Bulugledeg Kecamatan Bendo Kabupaten. (Selasa, 22/10)
Musyawarah Desa dalam rangka penetapan perubahan anggaran keuangan
tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi,
S.Sos. Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo AKP Endang
Wahyuni, SH. Kepala Desa Bulugledeg dan perangkat, Ketua BPD dan anggota, Ketua
LPM dan anggota, Ketua Rw/ Rt dan tokoh masyarakat Desa Bulugledeg.
Penyebab terjadinya perubahan
APBDes adalah karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran
(Silpa) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan,
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas
kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kepala Desa dalam sambutannya
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Bendo yang sudah hadir dalam
musyawarah ini, Ketua BPD dan tokoh masyarakat serta undangan semua yang telah
menghadiri undangan kami. Setelah kita laksanakan evaluasi untuk APBDesa ada
perubahan dan sekarang saya tetapkan sebagai APBDes perubahan tahun 2019 Desa
Bulugledeg. Sisa Anggaran supaya dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hasil
musyawarah yang sudah disepakati.
"Bahwa rapat musyawarah desa
telah dilaksanakan dan sudah menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan
oleh Kepala Desa. Saya harapkan dengan sisa anggaran tersebut dapat
dimanfaatkan betul-betul, agar bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek baik
kwalitas pembangunan maupun waktu yang sudah ditentukan sehingga pembangunan
dapat segera diselesaikan. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan,
akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Untuk kemajuan dan kemakmuran warga masyarakat Desa Bulugledeg". Tutur
Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar