Magetan - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat tanah
untuk masyarakat di Desa Kiringan dalam
acara tersebut, sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan bangunan
dipersilakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis. Jum’at(17/05/2019).
Kegiatan penyerahan sertifikat
secara gratis di Aula Balai Desa Kiringan dihadiri , Bupati Magetan Dr. Drs H.
Suprawoto Msi , Danramil 0804/11 Takeran
Kapten Inf Suprianto , Kapolsek Takeran Akp Tri Cahya SH Camat
Takeran Boimin S.Sos.Msi, Kepala BPN
Magetan Sdr. Ridwan Jauhari SE.SH. MM dan perangkat Ds.Kiringan serta
masyarakat Desa Kiringan yg berhak menerima Sertifikat sebanyak 500 orang.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BPN Kabupaten Magetan bahwa
sertifikasi tanah melalui program PTSL merupakan salah satu program strategis
BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Program PTSL ini biayanya
ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan
secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan
biaya pada tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya patok.
Selain itu juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang
merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas
wakil BPN
Ditambahkan oleh Kepala BPN,
bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam penyelesaian administrasi
untuk program sertifikat PTSL. Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk
melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN.
Jadi tak jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi
persyaratan pesan yg di sampaikan bagi warga yg sudah menerima agar menyimpan
sertifikat dengan baik dan benar agar tidak rusak serta cek kembali nama, serta
alamat yang jelas sehingga tidak ada kekeliruan sertifikatnya.
Bupati Magetan Dr. Drs. H.
Suprawoto Msi. menyampaikan terima kasih BPN Magetan atas terealisasinya
pelaksanaan program sertifikat PTSL, Desa Kiringan sebanyak 500 bidang dan
program sertifikat PTSL dapat terlaksana dengan lancar.
Bupati magetan meminta agar
sertifikat yang sudah diterima jangan
sampai hilang dan juga jangan sampai jatuh ketangan orang lain, karena
sertifikat ini satu satunya bukti kepemilikan tanah syah secara hukum. “Saya
ucapkan terimakasih kepada seluruh panitia atas kerja keras nya sehingga giat
pengurusan sertifikat PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan lancar”sehingga
masyarakat desa Kiringan dapat menerima sertifikat sesuai dengan haknya. (R.11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar