Rabu, 15 Mei 2019

Danramil 0804/12 Lembeyan Dampingi Bupati Magetan Serahkan Sertifikat Masal Desa Dukuh


Magetan – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat tanah untuk  masyarakat di Desa Dukuh. Dalam acara tersebut, sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan bangunan dipersilakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis. Rabu (15/05/2019).

Hal tersebut dijelaskan oleh  Kepala BPN Kabupaten Magetan bahwa sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan salah satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas  wakil BPN

Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto Msi. menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan yang bekerja sama dengan BPN Magetan atas terealisasinya pelaksanaan program sertifikat Prona Desa Dukuh sebanyak 828 bidang dan program sertifikat prona dapat terlaksana dengan lancar.

Bupati magetan meminta agar sertifikat yang sudah diterima  jangan sampai hilang dan juga jangan sampai jatuh ketangan orang lain, karena sertifikat ini satu satunya bukti kepemilikan tanah syah secara hukum. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh panitia atas kerja keras nya sehingga giat pengurusan sertifikat prona ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga masyarakat desa Dukuh dapat menerima sertifikat sesuai dengan haknya. “tandasnya” (R.12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar