Magetan – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat tanah
untuk masyarakat di Desa Dukuh. Dalam
acara tersebut, sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan bangunan
dipersilakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis. Rabu
(15/05/2019).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BPN Kabupaten Magetan bahwa
sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan salah satu program strategis
BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Program Prona ini biayanya
ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan
secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan
biaya pada tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya patok.
Selain itu juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang
merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas
wakil BPN
Bupati Magetan Dr. Drs. H.
Suprawoto Msi. menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan
yang bekerja sama dengan BPN Magetan atas terealisasinya pelaksanaan program
sertifikat Prona Desa Dukuh sebanyak 828 bidang dan program sertifikat prona
dapat terlaksana dengan lancar.
Bupati magetan meminta agar
sertifikat yang sudah diterima jangan
sampai hilang dan juga jangan sampai jatuh ketangan orang lain, karena sertifikat
ini satu satunya bukti kepemilikan tanah syah secara hukum. Saya ucapkan
terimakasih kepada seluruh panitia atas kerja keras nya sehingga giat
pengurusan sertifikat prona ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga
masyarakat desa Dukuh dapat menerima sertifikat sesuai dengan haknya. “tandasnya”
(R.12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar