Komnas HAM : Ajudan Dandim Tewas Dianiaya
LAMONGAN (Surabaya Pagi) - Komnas HAM desak pengusutan kasus
kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono hingga meninggal dunia, supaya dilakukan
dengan profesional, proposional dan mandiri oleh Denpom V Brawijaya, karena
kasus ini kuat dugaan karena penganiayaan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Manager Nasution komisioner Komnas HAM, Kamis
(25/12) disela-sela menjadi pembicara dalam silaturrahim akbar Forum Komunikasi
Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) cabang Lamongan di gedung
Korpri.
Menurutnya dugaan penganiyaan terhadap korban sangat kuat indikasinya, karena
pada saat korban ditemukan, sekujur tubuh korban terlihat lebam, tangan masih
dalam keadaan diborgol.
"Apa iya gantung diri tangannya masih diborgol, dan jarak antara lantai
hanya sekitar dua sampai tiga centi, sehingga ini kuat adalah penganiayaan,
meski harus dibuktikan dengan hasil ilmiah salah satunya otopsi," katanya.
Otopsi sendiri lanjut Nasution, sudah dilakukan ulang di Rumah Sakit Dr Soetomo
Surabaya. Pihaknya sudah bertemu dengan Danpom V Brawijaya Kolonel Ujang, untuk
sesegera mungkin mengirim hasil otopsi ulang menjawab apakah kematian ajudan
Dandim 0812 ini murni gantung diri atau penganiayaan.
"Saya sudah ketemu beliau Danpomdam Kolonel Cpm Ujang Martenis, dan saya
sudah berpesan kepada beliau dan jajarannya, untuk melakukan penyidikan ini
dengan profesional, proposional, dan mandiri, dan hasilnya kita tunggu dan
harus disampaikan ke publik, kematian Kopka Andik adalah murni gantung diri
atau penganiayaan," tegasnya.
Dan pihaknya menyebutkan dalam kasus meninggalnya ajudan Dandim Kopka Andik
adalah pelanggaran HAM, terlepas proses ini masih dalam penyidikan oleh pihak
Denpom hingga saat ini.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharam
sejak Selasa (23/12) resmi ditahan oleh Denpom V Brawijaya. Selain Dandim
Lamongan, juga ada enam anggota TNI lain yang ditahan Denpom. Semuanya terkait
kasus dugaan penganiayaan terhadap Kopka Andi Pria Dwi Harsono, hingga
meninggal dunia.
Statusnya, mereka adalah tahanan sementara. Masa penahanan sementara mereka
berlangsung 17 hari, terhitung sejak Kamis (18/12), dan belum pasti penahanan
terhadap Dandim dan 6 parjurit ini akan diperpanjang lagi atau langsung digelar
persidangan belum ada konfirmasi pasti dari pihak Denpom V Brawijaya. jir