Kasus Tewasnya Ajudan Mantan Dandim 0812 Lamongan Berlanjut
LAMONGAN (BM) - Proses hukum atas kematian ajudan mantan Dandim 0821
Lamongan, Kopka Andik Pria Dwi Harsono masih terus berlanjut. Kali ini, yang
terbaru kasus kematian Andik yang diduga tak wajar akhirnya direkonstruksi.
Acara rekonstruksi dilakukan di
tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Asrama Anggota TNI di Jalan
Lamongrejo Lamongan. Seperti diketahui, sebagai tersangka dalam kematian Andik
dan telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya mantan Dandim 0812 Lamongan
Letkol Ade Rizal Muharam.
Tujuan dilakukannya rekonstruksi
itu, tambah dia akan memperjelas pembuktian di persidangan nantinya. Penyidik
akan menyempurnakan berkasnya dan kemudian dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi
di Surabaya.
“Rekonstruksi ini fungsinya utamanya
akan membuat lebih jelas suatu tindak pidana sehingga pembuktian saat dalam
persidangan juga semakin terang. Bilamana ini selesai penyidik tinggal
menyempurnakan berkasnya. Setelah dinilai lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke
Oditur Militer Tinggi di Surabaya,” beber Sarwoko di sela-sela proses
rekonstruksi.
Kehadiran Oditur Militer di proses
rekonstruksi kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono merupakan bagian dari tugas
penuntut untuk mengetahui real (rentetan) peristiwa kematian Kopka Andik Pria
Dwi Harsono. Ketika berkas dianggap lengkap baru dilimpahkan ke Pengadilan
Militer Tinggi di Surabaya.
“Selaku penuntut kan juga harus tahu
proses kejadian tersebut. Terutama realnya seperti apa, gambarnya seperti apa
harus tahu sebagai bahan dalam persidangan nanti,”ujarnya.
Kolonel Sarwoko menambahkan untuk
sementara ini kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono diduga akibat penganiayaan
dan juga bunuh diri. Kepastian kematian Tamtama itu juga tergantung fakta di
lapangan.
“Sementara ini dugaannya karena
bunuh diri juga karena penganiayaan. Nantinya akan digali mana yang
memungkinkan dan apakah sesuai fakta di lapangan. Untuk tersangka adalah mantan
Dandim 0812 Lamongan dan 6 orang yang turut serta dalam penganiayaan itu,”
imbuhnya.
Ketika disinggung berapa lama berkas
hasil penyidikan kasus kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono dilimpahkan ke
Pengadilan Militer Kolonel Sarwoko menambahkan tergantung kesempurnaan berkas
penyidik.
Oditur Militer Surabaya hanya
memiliki waktu 2 minggu untuk menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan
Militer. Namun kendala lain ada di Pomdam V Brawijaya yang belum tentu selesai
berkasnya setelah rekonstruksi.
“Kalau sudah sempurna, Oditur
Militer minta waktu 2 Minggu untuk melimpahkannya. Cuma kendalanya pomdam belum
tentu selesai berkasnya usai rekonstruksi. Setelah itu menyusun dakwaan dan
melimpahkan ke Pengadilan Milter. Tapi kuncinya ada di Pomdam V Brawijaya dalam
merampungkan berkas,” pungkasnya.
Selain itu, ternyata Priyohandoko
mertua Kopka Andik ikut menghadiri gelar rekonstruksi terkait kematian
menantunya tersebut. Priyohandoko mengatakan banyak kejanggalan dalam kematian
Andik. Salah satunya, terdapat banyak luka lebam di sekujur tubuh korban
seperti bekas penganiayaan dan penyiksaan.
“Sekujur tubuh dari paha sampai dada
menantu saya sangat jelas ada luka lebam hingga kebiru-biruan. Leher bawah juga
membengkak. Bibir pecah, kemudian wajahnya juga bengkak. Alis tinggal separuh.
Rambutnya dicukur tak teratur (dipetal, red). Ini jelas penyiksaan berat,”
beber Priyohandoko lirih.
Pihak keluarga korban hanya berharap
pelaku yang menganiaya Andik hingga tewas dihukum seberat-beratnya sesuai
dengan perbuatan dan diserahkan kepada proses hukum militer.
“Kami keluarga Andik hanya meminta
pelakunya dihukum sesuai denga apa yang dilakukan. Semuanya kita serahkan
institusi militer khususnya TNI AD,” harap Priyohandoko.
(han/zen/nun/nov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar