Rabu, 06 April 2016

Kasus Tewasnya Ajudan Mantan Dandim 0812 Lamongan Berlanjut


Kasus Tewasnya Ajudan Mantan Dandim 0812 Lamongan Berlanjut


LAMONGAN (BM) - Proses hukum atas kematian ajudan mantan Dandim 0821 Lamongan, Kopka Andik Pria Dwi Harsono masih terus berlanjut. Kali ini, yang terbaru kasus kematian Andik yang diduga tak wajar akhirnya direkonstruksi.

Acara rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Asrama Anggota TNI di Jalan Lamongrejo Lamongan. Seperti diketahui, sebagai tersangka dalam kematian Andik dan telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya mantan Dandim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam.

Perbuatan mantan Dandim Letkol Ade Rizal tak sendirian tapi dibantu 6 orang lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Oditur Militer Kolonel Sarwoko yang hadir dalam proses rekronstruksi mengatakan sesuai UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer proses rekonstruksi masih dalam tahap penyidikan.

Tujuan dilakukannya rekonstruksi itu, tambah dia akan memperjelas pembuktian di persidangan nantinya. Penyidik akan menyempurnakan berkasnya dan kemudian dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi di Surabaya.

“Rekonstruksi ini fungsinya utamanya akan membuat lebih jelas suatu tindak pidana sehingga pembuktian saat dalam persidangan juga semakin terang. Bilamana ini selesai penyidik tinggal menyempurnakan berkasnya. Setelah dinilai lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi di Surabaya,” beber Sarwoko di sela-sela proses rekonstruksi.

Kehadiran Oditur Militer di proses rekonstruksi kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono merupakan bagian dari tugas penuntut untuk mengetahui real (rentetan) peristiwa kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono. Ketika berkas dianggap lengkap baru dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya.

“Selaku penuntut kan juga harus tahu proses kejadian tersebut. Terutama realnya seperti apa, gambarnya seperti apa harus tahu sebagai bahan dalam persidangan nanti,”ujarnya.

Kolonel Sarwoko menambahkan untuk sementara ini kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono diduga akibat penganiayaan dan juga bunuh diri. Kepastian kematian Tamtama itu juga tergantung fakta di lapangan.

“Sementara ini dugaannya karena bunuh diri juga karena penganiayaan. Nantinya akan digali mana yang memungkinkan dan apakah sesuai fakta di lapangan. Untuk tersangka adalah mantan Dandim 0812 Lamongan dan 6 orang yang turut serta dalam penganiayaan itu,” imbuhnya.

Ketika disinggung berapa lama berkas hasil penyidikan kasus kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono dilimpahkan ke Pengadilan Militer Kolonel Sarwoko menambahkan tergantung kesempurnaan berkas penyidik.

Oditur Militer Surabaya hanya memiliki waktu 2 minggu untuk menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Militer. Namun kendala lain ada di Pomdam V Brawijaya yang belum tentu selesai berkasnya setelah rekonstruksi.

“Kalau sudah sempurna, Oditur Militer minta waktu 2 Minggu untuk melimpahkannya. Cuma kendalanya pomdam belum tentu selesai berkasnya usai rekonstruksi. Setelah itu menyusun dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Milter. Tapi kuncinya ada di Pomdam V Brawijaya dalam merampungkan berkas,” pungkasnya.

Selain itu, ternyata Priyohandoko mertua Kopka Andik ikut menghadiri gelar rekonstruksi terkait kematian menantunya tersebut. Priyohandoko mengatakan banyak kejanggalan dalam kematian Andik. Salah satunya, terdapat banyak luka lebam di sekujur tubuh korban seperti bekas penganiayaan dan penyiksaan.

“Sekujur tubuh dari paha sampai dada menantu saya sangat jelas ada luka lebam hingga kebiru-biruan. Leher bawah juga membengkak. Bibir pecah, kemudian wajahnya juga bengkak. Alis tinggal separuh. Rambutnya dicukur tak teratur (dipetal, red). Ini jelas penyiksaan berat,” beber Priyohandoko lirih.

Pihak keluarga korban hanya berharap pelaku yang menganiaya Andik hingga tewas dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan dan diserahkan kepada proses hukum militer.

“Kami keluarga Andik hanya meminta pelakunya dihukum sesuai denga apa yang dilakukan. Semuanya kita serahkan institusi militer khususnya TNI AD,” harap Priyohandoko. (han/zen/nun/nov) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar