Rabu, 06 April 2016

Komnas HAM : Ajudan Dandim Tewas Dianiaya



Komnas HAM : Ajudan Dandim Tewas Dianiaya

LAMONGAN (Surabaya Pagi) - Komnas HAM desak pengusutan kasus kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono hingga meninggal dunia, supaya dilakukan dengan profesional, proposional dan mandiri oleh Denpom V Brawijaya, karena kasus ini kuat dugaan karena penganiayaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Manager Nasution komisioner Komnas HAM, Kamis (25/12) disela-sela menjadi pembicara dalam silaturrahim akbar Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) cabang Lamongan di gedung Korpri.

Menurutnya dugaan penganiyaan terhadap korban sangat kuat indikasinya, karena pada saat korban ditemukan, sekujur tubuh korban terlihat lebam, tangan masih dalam keadaan diborgol.

"Apa iya gantung diri tangannya masih diborgol, dan jarak antara lantai hanya sekitar dua sampai tiga centi, sehingga ini kuat adalah penganiayaan, meski harus dibuktikan dengan hasil ilmiah salah satunya otopsi," katanya.

Otopsi sendiri lanjut Nasution, sudah dilakukan ulang di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Pihaknya sudah bertemu dengan Danpom V Brawijaya Kolonel Ujang, untuk sesegera mungkin mengirim hasil otopsi ulang menjawab apakah kematian ajudan Dandim 0812 ini murni gantung diri atau penganiayaan.
"Saya sudah ketemu beliau Danpomdam Kolonel Cpm Ujang Martenis, dan saya sudah berpesan kepada beliau dan jajarannya, untuk melakukan penyidikan ini dengan profesional, proposional, dan mandiri, dan hasilnya kita tunggu dan harus disampaikan ke publik, kematian Kopka Andik adalah murni gantung diri atau penganiayaan," tegasnya.

Dan pihaknya menyebutkan dalam kasus meninggalnya ajudan Dandim Kopka Andik adalah pelanggaran HAM, terlepas proses ini masih dalam penyidikan oleh pihak Denpom hingga saat ini.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharam sejak Selasa (23/12) resmi ditahan oleh Denpom V Brawijaya. Selain Dandim Lamongan, juga ada enam anggota TNI lain yang ditahan Denpom. Semuanya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Kopka Andi Pria Dwi Harsono, hingga meninggal dunia.

Statusnya, mereka adalah tahanan sementara. Masa penahanan sementara mereka berlangsung 17 hari, terhitung sejak Kamis (18/12), dan belum pasti penahanan terhadap Dandim dan 6 parjurit ini akan diperpanjang lagi atau langsung digelar persidangan belum ada konfirmasi pasti dari pihak Denpom V Brawijaya. jir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar