Sabtu, 14 Desember 2019

Danramil 10/Kawedanan menghadiri undangan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2020


Magetan Jatim Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa yang Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan Penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  sebagai satu satunya Dokumen Perencanaan di Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu di Desa Ngadirejo Kecamatan Kawedanan mengadakan Musdes Penetapan APBDes Tahun 2020 yang bertempat di Balai Desa Ngadirejo Kecamatan Kawedanan. Jumat, 13/12/2019


Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kawedanan diantaranya Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat,  Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek Kawedanan Akp Sukono , Sekcam Kawedanan Bpk Yudho Wahyono , Kepala Desa Ngadirejo Bpk Suhardiman,  Perangkat Desa Ngadirejo , Babinsa Ngadirejo Serda Nurhadi, Babinkamtibmas Bripka Nurkolis  Sidik, Ketua BPD Ngadirejo Joko Suwarno dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, PKK , Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat Desa Ngadirejo.

Adapun susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan, Pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan ditetapkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa Ngadirejo Bpk Simun.

Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Hari ini telah ditetapkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul betul bisa dipertanggung jawabkan baik secara Fisik maupun secara Administrasi. Sehingga dengan Dana Desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Ngadirejo

Sambutan Danramil 10 Kawedanan yang intinya sebagai berikut Perangkat Desa punya Tugas dan Tanggung Jawab masing masing dan untuk Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar kejar masalah di kemudian hari (R10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar