Magetan Jatim Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa
yang Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah Desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan Penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu satunya Dokumen Perencanaan di
Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu di Desa
Ngadirejo Kecamatan Kawedanan mengadakan Musdes Penetapan APBDes Tahun 2020 yang
bertempat di Balai Desa Ngadirejo Kecamatan Kawedanan. Jumat, 13/12/2019
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kawedanan
diantaranya Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat,
Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek Kawedanan Akp Sukono
, Sekcam Kawedanan Bpk Yudho Wahyono , Kepala Desa Ngadirejo Bpk
Suhardiman, Perangkat Desa Ngadirejo ,
Babinsa Ngadirejo Serda Nurhadi, Babinkamtibmas Bripka Nurkolis Sidik, Ketua BPD Ngadirejo Joko Suwarno dan
Anggota, Ketua LPM dan Anggota, PKK , Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat Desa
Ngadirejo.
Adapun susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan,
Pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program
yang akan ditetapkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa Ngadirejo Bpk Simun.
Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat dalam sambutannya
menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020
Hari ini telah ditetapkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa
nanti diharapkan betul betul bisa dipertanggung jawabkan baik secara Fisik
maupun secara Administrasi. Sehingga dengan Dana Desa yang sudah digelontorkan
begitu banyak diharapkan mampu mengangkat Perekonomian dan Kesejahteraan
Masyarakat Desa Ngadirejo
Sambutan Danramil 10 Kawedanan yang intinya sebagai berikut
Perangkat Desa punya Tugas dan Tanggung Jawab masing masing dan untuk Kepala
Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan
Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan
Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya
menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan
riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair
namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable
dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar kejar
masalah di kemudian hari (R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar