Senin, 30 Desember 2019

Pengesahan Dan Penetapan Apbdes Desa Botok Kecamatan Karas


Magetan  Jatim - Danpos Karas Peltu Funindiyanto mewakili Komandan Koramil 0804/07 Karangrejo Kapten Inf Arif W hadiri Acara Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh Pemerintah Desa Botok Tahun Anggaran 2020 bertempat di Balaidesa Botok Kecamatan Karas Kabupaten Magetan.

Dari acara tersebut dihadiri oleh Camat Karas bapak Suwito AP.Msi, Kapolsek Karas yang diwakilkan Bripka Purwanto Kepala desa Botok bapak Sungkono beserta Perangkatnya, dan Ketua BPD bapak Nur Amin beserta anggotanya serta tokoh masyarakat. Dengan jumlah yang hadir sekitar 50 Orang.


Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala desa Botok dilanjutkan sambutan Camat Karas dan ketua BPD serta ditutup dengan doa dan penandatangan Berita Acara Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Botok tahun 2020.

Kepala desa Botok Bpk. Sungkono dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBDes oleh Pemerintah Desa Botok Tahun ini mengalami peningkatan,  Selanjutnya APBDes tersebut telah disahkan dan ditetapkan berdasarkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut Danpos Karas Peltu Funindiyanto menyampaikan himbauan  agar supaya dana desa tepat sasaran, tepat guna, maka perlu ada pendampingan dan pengawasan bersama baik dari Lembaga desa maupun dari berbagai elemen masyarakat serta diharapkan nantinya pada saat pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Desa bisa terpoksikan atau terealisasikan dengan baik, benar dan bijak". Jelasnya.

Di akhir sambutannya Danpos berharap dengan adanya anggaran dana desa tersebut kedepannya nanti desa Botok bisa lebih maju,aman dan damai". Pungkasnya. ( arif )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar