Selasa, 17 Desember 2019

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2020 di Desa Ngunut


Magetan Jatim Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa yang Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan Penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  sebagai satu satunya Dokumen Perencanaan di Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu di Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan mengadakan Musdes Penetapan APBDes Tahun 2020 yang bertempat di Balai Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan. Senin, (16/12/2019)


Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kawedanan diantaranya 1. Bpk Camat Kawedanan.Bpk Samsi Hidayat S.Sos. M.Si , Danramil Kawedanan Kapten Caj Jemani
, Kapolsek Kawedanan Akp Sukono , Kades Ngunut Bpk Totok Sugiarto , Pjs Sekdes Ngunut Bu Indah  beserta perangkat Desa Ngunut , Ketua BPD Ngunut Sdr Sumali beserta anggota , Babinkamtibmas Bripka Gatot
, Babinsa Serda Tarmidi , Tokoh masyarakat dan segenap undangan yang hadir.

Adapun susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan, Pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan ditetapkan dan disampaikan oleh Pjs Sekertaris Desa Ngunut Ibu Indah.

Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Hari ini telah ditetapkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul betul bisa dipertanggung jawabkan baik secara Fisik maupun secara Administrasi. Sehingga dengan Dana Desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Ngunut

Sambutan Danramil 10 Kawedanan yang intinya sebagai berikut Perangkat Desa punya Tugas dan Tanggung Jawab masing masing dan untuk Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar kejar masalah di kemudian hari (joko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar