Magetan Jatim Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa
yang Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah Desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan Penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu satunya Dokumen Perencanaan di
Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu di Desa
Ngunut Kecamatan Kawedanan mengadakan Musdes Penetapan APBDes Tahun 2020 yang
bertempat di Balai Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan. Senin, (16/12/2019)
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kawedanan
diantaranya 1. Bpk Camat Kawedanan.Bpk Samsi Hidayat S.Sos. M.Si , Danramil
Kawedanan Kapten Caj Jemani
, Kapolsek Kawedanan Akp Sukono , Kades Ngunut Bpk Totok
Sugiarto , Pjs Sekdes Ngunut Bu Indah
beserta perangkat Desa Ngunut , Ketua BPD Ngunut Sdr Sumali beserta
anggota , Babinkamtibmas Bripka Gatot
, Babinsa Serda Tarmidi , Tokoh masyarakat dan segenap
undangan yang hadir.
Adapun susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan,
Pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program
yang akan ditetapkan dan disampaikan oleh Pjs Sekertaris Desa Ngunut Ibu Indah.
Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat dalam sambutannya
menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020
Hari ini telah ditetapkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa
nanti diharapkan betul betul bisa dipertanggung jawabkan baik secara Fisik
maupun secara Administrasi. Sehingga dengan Dana Desa yang sudah digelontorkan
begitu banyak diharapkan mampu mengangkat Perekonomian dan Kesejahteraan
Masyarakat Desa Ngunut
Sambutan Danramil 10 Kawedanan yang intinya sebagai berikut
Perangkat Desa punya Tugas dan Tanggung Jawab masing masing dan untuk Kepala
Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan
Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan
Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya
menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan
riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair
namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable
dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar kejar
masalah di kemudian hari (joko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar