Pembunuhan Ajudan Kodim Disidangkan
RADAR MADIUN – Dua mantan anggota intel Kodim 0812 Lamongan Serma
Joko Widodo dan Sertu M Hamzah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer
III/13 Madiun, kemarin (4/4). Keduanya didakwa terlibat pembunuhan Kopka Andi
Pria Dwi Harsono, ajudan komandan Kodim 0812 Lamongan.
Oditur militer mendakwa keduanya telah menghilangkan
nyawa bapak satu anak itu. ‘’Perbuatan terdakwa memenuhi usur pidana primer
pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat 2 tentang pembunuhan untuk terdakwa 1 (Joko
Widodo), dan terdakwa dua pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1,’’ terang
Oditur Militer Letkol Laut (KH) Ediyanto Kesumo.
Ediyanto menuturkan kasus itu bermula Sabtu 12 Oktober
2014 lalu. Kala itu Joko Widodo ditelepon Dandim 0812 Lamongan Letkol ARM
(saksi 1),untuk menghadap. ARM menyampaikan Andi diduga melecehkan GA (4,5)
putrinya.Joko diminta memeriksa Andi yang lantas mengajak sejumlah rekannya.
‘’Pukul 11.00 terdakwa 1, memangil korban ke unit intel,’’ terangnya.
Kapten CHK Bambang Eko Susilo, oditur lainnya,
menambahkan awalnya korban ditanya ihwal kondisi putri komandannya. Namun
korban menjawab tidak tahu. Terdakwa 1, terdakwa 2 dan saksi 1 lantas
menganiaya korban. ‘’Sehingga korban mengalami kesakitan,’’ terangnya.
Keesokan harinya, ARM memeriksakan kondisi putrinya ke
dr Heri Slamet Santoso di Surabaya. Namun dokter menolak memvisum karena harus
dilampiri permintaan dari penyidik. ‘’Dokter menyarankan agar tidak dilakukan
visum karena trauma psikisnya semakin memburuk, sehingga saksi 1 langsung
kembali ke Lamongan,’’ terangnya.
Sepulang dari Surabaya saksi 1 kembali menginterogasi
dan menganiaya Andi yang masih berada di ruang intel. Saat itu terdakwa 1 dan
terdakwa 2 tidak melakukan upaya untuk menghentikan saksi 1 melakukan
penganiayaan.
Korban sempat membungkuk dan meminta maaf, interogasi
pun dihentikan. Keesokan harinya korban ditemukan tewas menggantung diruang
unit intel. ‘’Saksi melihat korban tergantung dengan kondisi tangan terborgol
dengan jarak kaki 0,2 sentimeter dari lantai. Hasil rekonstruksi, korban butuh
bantuan orang lain untuk menggantung tubuhnya,’’ paparnya.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan pemeriksaan
tingkat pertama setelah kedua terdakwa tidak menyampaikan keberatan. Majelis
hakim yang dipimpin Letkol Laut (KH) Tuty Kiptiani lantas menghadirkan saksi
1ARM. Dalam kesaksiannya, ARM mengaku memerintahkan saksi Serma Agen Purnomo
memborgol tangan korban, agar tidak melarikan diri. ‘’Diborgol ke depan agar
tidak menyulitkan saat tidur,’’ terangnya.
ARM mengatakan tidak menyangka ajudannya yang selama
ini hidup bersama tega melecehkan putrinya. Dia mengetahui perbuatan ajudannya
Sabtu (12/10/2014) saat melihat televisi di kamarnya bersama putrinya. ‘’Anak
saya bilang om Andi (korban) jahat karena telah melecehkannya,’’ beber ARM.
Awalnya ARM tidak percaya keterangan anaknya, namun
setelah dikorek beberapa kali jawabnya tetap sama. Dia pun menanyakan lokasi
pelecehan hingga ciri-ciri fisik angota tubuh korban. ‘’Setelah saya lihat,
ciri-cirinya ternyata benar,’’ jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar