Rabu, 06 April 2016

Pembunuhan Ajudan Kodim Disidangkan



Pembunuhan Ajudan Kodim Disidangkan

RADAR MADIUN – Dua mantan anggota intel Kodim 0812 Lamongan Serma Joko Widodo dan Sertu M Hamzah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer III/13 Madiun, kemarin (4/4). Keduanya didakwa terlibat pembunuhan Kopka Andi Pria Dwi Harsono, ajudan komandan Kodim 0812 Lamongan.
Oditur militer mendakwa keduanya telah menghilangkan nyawa bapak satu anak itu. ‘’Perbuatan terdakwa memenuhi usur pidana primer pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat 2 tentang pembunuhan untuk terdakwa 1 (Joko Widodo), dan terdakwa dua pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1,’’ terang Oditur Militer Letkol Laut (KH) Ediyanto Kesumo.
Dalam dakwannya oditur mengungkap Andi tewas karena tulang pangkal lidahnya patah akibat kekerasan. Juga ditemukan bekas penganiayaan lain ditubuhnya mulai memar di kepala, dada, kaki dan tulang iganya.
Ediyanto menuturkan kasus itu bermula Sabtu 12 Oktober 2014 lalu. Kala itu Joko Widodo ditelepon Dandim 0812 Lamongan Letkol ARM (saksi 1),untuk menghadap. ARM menyampaikan Andi diduga melecehkan GA (4,5) putrinya.Joko diminta memeriksa Andi yang lantas mengajak sejumlah rekannya. ‘’Pukul 11.00 terdakwa 1, memangil korban ke unit intel,’’ terangnya.
Kapten CHK Bambang Eko Susilo, oditur lainnya, menambahkan awalnya korban ditanya ihwal kondisi putri komandannya. Namun korban menjawab tidak tahu. Terdakwa 1, terdakwa 2 dan saksi 1 lantas menganiaya korban. ‘’Sehingga korban mengalami kesakitan,’’ terangnya.
Keesokan harinya, ARM memeriksakan kondisi putrinya ke dr Heri Slamet Santoso di Surabaya. Namun dokter menolak memvisum karena harus dilampiri permintaan dari penyidik. ‘’Dokter menyarankan agar tidak dilakukan visum karena trauma psikisnya semakin memburuk, sehingga saksi 1 langsung kembali ke Lamongan,’’ terangnya.
Sepulang dari Surabaya saksi 1 kembali menginterogasi dan menganiaya Andi yang masih berada di ruang intel. Saat itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak melakukan upaya untuk menghentikan saksi 1 melakukan penganiayaan.
Korban sempat membungkuk dan meminta maaf, interogasi pun dihentikan. Keesokan harinya korban ditemukan tewas menggantung diruang unit intel. ‘’Saksi melihat korban tergantung dengan kondisi tangan terborgol dengan jarak kaki 0,2 sentimeter dari lantai. Hasil rekonstruksi, korban butuh bantuan orang lain untuk menggantung tubuhnya,’’ paparnya.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan pemeriksaan tingkat pertama setelah kedua terdakwa tidak menyampaikan keberatan. Majelis hakim yang dipimpin Letkol Laut (KH) Tuty Kiptiani lantas menghadirkan saksi 1ARM. Dalam kesaksiannya, ARM mengaku memerintahkan saksi Serma Agen Purnomo memborgol tangan korban, agar tidak melarikan diri. ‘’Diborgol ke depan agar tidak menyulitkan saat tidur,’’ terangnya.
ARM mengatakan tidak menyangka ajudannya yang selama ini hidup bersama tega melecehkan putrinya. Dia mengetahui perbuatan ajudannya Sabtu (12/10/2014) saat melihat televisi di kamarnya bersama putrinya. ‘’Anak saya bilang om Andi (korban) jahat karena telah melecehkannya,’’ beber ARM.
Awalnya ARM tidak percaya keterangan anaknya, namun setelah dikorek beberapa kali jawabnya tetap sama. Dia pun menanyakan lokasi pelecehan hingga ciri-ciri fisik angota tubuh korban. ‘’Setelah saya lihat, ciri-cirinya ternyata benar,’’ jelasnya.
Dalam sidang kemarin majelis hakim menghadirkan enam saksi. Hingga pukul 16.00 pemeriksaan saksi 1 belum rampung. Di antara enam saksi ada nama IS, istri korban Andi. (pra/sat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar