Magetan Jatim, Pemerintah
Desa Tapen kecamatan lembeyan
mengadakan acara Pelatihan dan pembinaan perangkat desa dan lembaga desa,
bertempat di balai desa tapen, ( kamis
30/01/2020)
Aparatur pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa Tapen
beserta perangkatnya, serta lembaga desa seperti BPD, LPM,RT/Rw dan juga kepala
dusun merupakan aparat pemerintahan di tingkat yang paling dasar mempunyai
tugas untuk melayani masyarakat, untuk maka pemerintah desa Tapen mengadakan
pembinaan perangkat dan lembaga desa
Hadir dalam kegiatan pelatihan dan pembinaan perangkat dan
lembaga desa antara lain, Camat Lembeyan Bpk Saiful Yani beserta staf, Danramil 0804/12 lembeyan Kapten Inf Puguh
Priandoko, Kapolsek Lembeyan Akp Suyatni, Kepala Desa Tapen Slamet Riyanto beserta perangkat, BPD, LPM,
Kepala Dusun, RT/RW.
Kepala Desa Tapen Slamet Riyanto menyampaikan, bahwa
kegiatan ini merupakan program tahunan dari desa dengan tujuan untuk
meningkatkan kapasitas aparatur desa, lembaga Desa, untuk menuju perberdayaan
masyarakat dalam rangka partisipasi untuk membangun desa agar lebih maju
lagi.
“Kegiatan ini adalah merupakan program tahunan yang ada di
desa, dan terus akan kami laksanakan dengan menggunakan dana desa, karena
keberhasilan kinerja dari aparat desa serta lembaga desa akan berdampak pada
keberhasilan program pemerintahan desa kedepannya”, jelas Kepala Desa Tapen
ini.
Sementara itu Camat Lembeyam sebagai nara sumber mengatakan,
bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sekali diadakan untuk lembaga desa, karena
lembaga yang ada termasuk pemerintah desa harus paham dengan regulasi yang ada
terkait dengan pelaksanaan tupoksinya.
“Jadi lembaga desa juga diajak untuk ikut serta melihat
kinerja yang telah dicapai selama ini dalam pemerintahan, dan apakah fungsi
pemerintahan di desa sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak, seperti dalam
bidang pemberdayaan pemerintahannya, pembangunannya, pelayanan umumnya, dll”,
ungkapnya.
Beliau berharap untuk setiap kegiatan desa yang diambil,
harus disesuiankan dengan azaz penyelenggaraan pemerintahan dan sesuai dengan
pasal 24, salah satunya isinya tentang kepastian hukum, tingkatkan
keharmonisan, tingkatkan kinerja, tingkatkan kompetensi, dengan adanya
semua itu, maka akan tercipta satu desa yang sesuai dengan Undang-Undang
yaitu desa maju, mandiri dan demokratis.
Sementara itu Danramil 0804/12 lembeyan sebagai Nara sumber mengatakan
pentingnya keharmonisasi dan singkronisaai antara perangkat dan lembaga desa
sampai yang ada di tingkat desa dengan TNI
Khususnya Koramil ( Babinsa) sehingga semua masalah dan kesulitan
yang timbul segera dapat di atasi.
"Setiap
perangkat dan lembaga desa harus mempuyai rasa tanggung jawab, jujur, iklas dan
senang hati dalam bekerja melayani masyarakat sehingga tidak ada masalah yang
timbul," tuturnya (pgh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar