Kamis, 30 Januari 2020

Danramil 0804/12 Lembeyan Sebagai Nara Sumber dalam Rangka Pelatihan dan Pembinaan perangkat dan Lembaga Desa Tapen



Magetan Jatim, Pemerintah  Desa Tapen  kecamatan lembeyan mengadakan acara Pelatihan dan pembinaan perangkat desa dan lembaga desa, bertempat di balai desa tapen,  ( kamis 30/01/2020)

Aparatur pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa Tapen beserta perangkatnya, serta lembaga desa seperti BPD, LPM,RT/Rw dan juga kepala dusun merupakan aparat pemerintahan di tingkat yang paling dasar mempunyai tugas untuk melayani masyarakat, untuk maka pemerintah desa Tapen mengadakan pembinaan perangkat dan lembaga desa
                                                                               
Hadir dalam kegiatan pelatihan dan pembinaan perangkat dan lembaga desa antara lain, Camat Lembeyan Bpk Saiful Yani beserta staf,  Danramil 0804/12 lembeyan Kapten Inf Puguh Priandoko, Kapolsek Lembeyan Akp Suyatni, Kepala Desa  Tapen Slamet Riyanto beserta perangkat, BPD, LPM, Kepala Dusun, RT/RW.

Kepala Desa Tapen Slamet Riyanto menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan program tahunan dari desa dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, lembaga Desa, untuk menuju perberdayaan masyarakat dalam rangka partisipasi untuk membangun desa agar lebih maju lagi.

“Kegiatan ini adalah merupakan program tahunan yang ada di desa, dan terus akan kami laksanakan dengan menggunakan dana desa, karena keberhasilan kinerja dari aparat desa serta lembaga desa akan berdampak pada keberhasilan program pemerintahan desa kedepannya”, jelas Kepala Desa Tapen ini.

Sementara itu Camat Lembeyam sebagai nara sumber mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sekali diadakan untuk lembaga desa, karena lembaga yang ada termasuk pemerintah desa harus paham dengan regulasi yang ada terkait dengan pelaksanaan tupoksinya.

“Jadi lembaga desa juga diajak untuk ikut serta melihat kinerja yang telah dicapai selama ini dalam pemerintahan, dan apakah fungsi pemerintahan di desa sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak, seperti dalam bidang pemberdayaan pemerintahannya, pembangunannya, pelayanan umumnya, dll”, ungkapnya.

Beliau berharap untuk setiap kegiatan desa yang diambil, harus disesuiankan dengan azaz penyelenggaraan pemerintahan dan sesuai dengan pasal 24, salah satunya isinya tentang kepastian hukum, tingkatkan keharmonisan, tingkatkan kinerja,  tingkatkan kompetensi, dengan adanya semua itu, maka akan tercipta satu desa yang sesuai dengan Undang-Undang  yaitu desa maju, mandiri dan demokratis.

Sementara itu Danramil 0804/12  lembeyan sebagai Nara sumber mengatakan pentingnya keharmonisasi dan singkronisaai antara perangkat dan lembaga desa sampai yang ada di tingkat desa dengan TNI  Khususnya Koramil ( Babinsa) sehingga semua masalah dan kesulitan yang  timbul segera dapat di atasi.

 "Setiap perangkat dan lembaga desa harus mempuyai rasa tanggung jawab, jujur, iklas dan senang hati dalam bekerja melayani masyarakat sehingga tidak ada masalah yang timbul," tuturnya  (pgh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar