Bertempat di Makodim 0804/Magetan
Pukul 14.00 Wib telah dilaksanakan
penyerahan Zakat Fitrah Kodim 0804/Magetan kepada Panitia Zakat Fitrah secara
simbolis dan para penerima zakat yang telah terdaftar di Kodim 0804/Magetan.
Zakat diserahkan secara simbolis oleh Dandim 0804/Magetan Letkol Arm Heri bayu
Widiatmoko. Pembagian kupon penerima zakat berjumlah 595 kupon dengan jumlah
zakat yang dikeluarkan sebanyak 1,7 Ton beras. Jum’at (8/6).
Dalam sambutannya Dandim 0804/Magetan
menyampaikan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang
muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Hal tersebut yang
menjadi pembeda antara zakat fitrah dan zakat yang lainnya. Zakat fitrah
berarti mensucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak
orang lain. Oleh karenanya tidak ada alasan bagi seorang hamba Allah yang
beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap
muslim, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka atau budak, anak kecil atau
dewasa.Pungkasnya’. zakat fitrah harus diberikan kepada yang berhak yaitu fakir
dan miskin mohon panitia mengemban amanat ini dengan baik. (MDC0804)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar