Kamis, 12 Juli 2018

Cegah Pelanggaran Prajurit, PNS dan Persit, Korem 071/Wj Gelar Penyuluhan Hukum.

Kita sadari bersama bahwa dalam menghadapi permasalahan bangsa yang semakin kompleks dengan kualitas dan dinamikanya yang bervariasi, menuntut kita tidak hanya profesionalisme di bidang kemampuan keprajuritan saja namun juga dibidang lainnya termasuk pengetahuan dan pemahaman hukum yang berlaku di kalangan militer maupun masyarakat, sehingga dalam bertugas sehari-hari terhindar dari permasalahan hukum.


Hal tersebut disampaikan Danrem 071/Wk Kolonel Inf Dani Wardhana, S.Sos., M.M., M.Tr (Han) dalam amanatnya yang disampaikan Ws. Kasrem 071/Wk Letkol Inf Drs. Fajari pada Penyuluhan Hukum Prajurit, PNS dan Persit Korem 071/Wk dan Balak Aju Kodam IV/Dip Tahun 2018, Senin (9/7/2018) di Gedung Pertemuan A.Yani Makorem 071/Wk Jl.Gatot Subroto No.1 Sokaraja Banyumas.

Disampaikan Danrem 071/Wk, berdasarkan evaluasi terhadap kasus hukum yang terjadi di kalangan oknum prajurit, PNS TNI A dan Persit, sebagian besar disebabkan kurangnya pengetahuan dan kesadaran mentaati hukum yang berlaku pada dirinya.

“Apapun pemicunya sebagian besar adalah karena pengelolaan ekonomi rumah tangga yang tidak baik serta penghayatan ajaran agama yang minim serta mengabaikan nilai dan norma disiplin prajurit TNI AD”, terangnya.

Dikatakan pula bahwa kegiatan penyuluhan hukum bagi prajurit, PNS dan Persit sangatlah tepat dan penting untuk dicermati, apalagi bila dikaitkan dengan hasil evaluasi bidang Kumtaltib dilingkungan TNI. Dimana masih dijumpai adanya pelanggaran hukum dan penurunan disiplin yang dilakukan oknum prajurit dan PNS TNI AD baik pelanggaran disiplin, THTI, disersi, insubordinasi, asusila, laka lalin dan tindak kriminal lainnya.

Penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro disampaikan pemateri oleh Letkol Chk Winarjo, S.H., dan Kapten Chk Alex Birawa, S.H., berupa materi KDRT, Asusila, Sanksi Administrasi, Kumplin dan Kumplin bagi PNS, Skorsing, PSTH, serta Pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar