Lembeyan, Sinergitas Koramil
0804/12 Lembeyan Dan Polsek Lembeyan Dalam Rangka Sosialisasi Tertib Berlalu
Lintas, Safety Riding Dan Pemusnahan Barang Bukti Makanan Minuman Berkadaluarsa
Dikec.Lembeyan Kab.Magetan. Pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 pukul 07.30
wib s/d pukul 10.25 Wib.Danramil 0804/12 Kapten Arm Sukardi dan anggota Ramil
0804/12 Lembeyan,Polsek Lembeyan,Forkopimca Lembeyan serta perwakilan
masyarakat mengadakan Sosialisasi tertib berlalu lintas dan Safety riding
diwilayah Kec.Lembeyan Kab.Magetan.
Berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2019 Tentang lalulintas dan
angkutan jalan dihimbau bagi pengguna jalanan agar mematuhi rambu-rambu lalu
lintas dan melengkapi kelengkapan berkendaraan.
Ketertiban dijalan raya dapat terwujud bila
setiap pengguna mematuhi peraturan dan tata tertib berlalu lintas.salah satunya
yang menjadi perhatian adalah mengetahui fungsi bagian jalan serta hak
kewajiban masing-masing pengguna jalan.
Harapannya melalui kegiatan ini kita dapat mengedukasikan para pengguna
sepeda motor dan menyadarkan perilaku berkendara yang aman sangat penting bagi
diri sendiri juga orang lain dan setelah diadakan kegiatan sosialisasi tertib
berlalu lintas ini sudah tidak adalagi pengguna sepeda motor tidak menggunakan
Helm Standar Nasional.
Setelah acara sosialisasi tertib berlalu lintas dan Safety Riding
dilanjutkan acara pemusnahan barang Bukti makanan dan minuman yang
berkadaluarsa hasil sidak pemantauan peredaran mamin diwilayah Kec. Lembeyan
pada menjelang hari Raya Idul fitri tahun 2018.Sebagai dasarnya UU RI no. 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU RI no. 36 tahun 2009 tentang
kesehatan dan UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan (R-12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar