Selasa, 31 Juli 2018

Sinergitas Koramil 0804/12 Lembeyan Dan Polsek Lembeyan Dalam Rangka Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas


Lembeyan, Sinergitas Koramil 0804/12 Lembeyan Dan Polsek Lembeyan Dalam Rangka Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Safety Riding Dan Pemusnahan Barang Bukti Makanan Minuman Berkadaluarsa Dikec.Lembeyan Kab.Magetan. Pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 pukul 07.30 wib s/d pukul 10.25 Wib.Danramil 0804/12 Kapten Arm Sukardi dan anggota Ramil 0804/12 Lembeyan,Polsek Lembeyan,Forkopimca Lembeyan serta perwakilan masyarakat mengadakan Sosialisasi tertib berlalu lintas dan Safety riding diwilayah Kec.Lembeyan Kab.Magetan.


  Berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2019 Tentang lalulintas dan angkutan jalan dihimbau bagi pengguna jalanan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendaraan.

 Ketertiban dijalan raya dapat terwujud bila setiap pengguna mematuhi peraturan dan tata tertib berlalu lintas.salah satunya yang menjadi perhatian adalah mengetahui fungsi bagian jalan serta hak kewajiban masing-masing pengguna jalan.

  Harapannya melalui kegiatan ini kita dapat mengedukasikan para pengguna sepeda motor dan menyadarkan perilaku berkendara yang aman sangat penting bagi diri sendiri juga orang lain dan setelah diadakan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas ini sudah tidak adalagi pengguna sepeda motor tidak menggunakan Helm Standar Nasional.

  Setelah acara sosialisasi tertib berlalu lintas dan Safety Riding dilanjutkan acara pemusnahan barang Bukti makanan dan minuman yang berkadaluarsa hasil sidak pemantauan peredaran mamin diwilayah Kec. Lembeyan pada menjelang hari Raya Idul fitri tahun 2018.Sebagai dasarnya UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan (R-12).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar