Selasa, 11 Februari 2020

Danramil 0804/10 Kawedanan Hadiri Sosialisasi Pupuk Bersubsidi



Magetan. Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2020, dinas pertanian Kecamatan Kawedanan  dan gapoktan serta instasi terkait mengadakan sosialisasi Pupuk bersubsidi Tahun 2020 yang bertempat di gedung pertemuan UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Kawedanan, Selasa (11/02/2020).

Kegiatan sosialisasi pupuk bersubsidi tersebut dihadiri oleh Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat , Danramil Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek Kawedanan Akp Sukono .Dinas Pertanian Kabupaten Magetan diwakili oleh Sdr Totok , Dinas UPTD Pertanian Kecamatan Kawedanan diwakili oleh Koordinator PPL Sdri. Endang Purwati S.P , PPL pendamping UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Kawedanan , Ka Kel./Kades se Kecamatan Kawedanan , Perwakilan Gapoktan masing-masing Desa/Kel. se Kecamatan Kawedanan.

Camat Kawedanan memberikan pengarahan kepada para Kepala Desa dan ketua kelompok tani yang intinya sebagai berikut dengan diadakan sosialisasi bertujuan untuk penyusunan RDK/RDKK untuk merencanakan kebutuhan riil pupuk bersubsidi untuk usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat, hijauan makanan ternak, budidaya ikan serta menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukannya. Tujuan dari pemberian subsidi pupuk adalah untuk membantu petani, pekebun, peternak dan petambak dalam pengadaan pupuk / penyediaan pupuk sesuai azas 6 tepat ( tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga. Karena pupuk merupakan faktor sarana produksi yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komunintas tanaman pertanian.

Danramil 10/Kawedanan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, informasi yang kami terima bahwa pupuk bersubsidi untuk sekarang akan ada pengurangan 50% dari sebelumnya, maka dari itu kita semua berkumpul disini untuk mengetahui secara detail.

Danramil menambahkan manfaat dan kegunaan sosialisasi RDK/RDKK bagi pelaku utama, penyuluh dan stakeholders lain untuk peningkatan dan pengembangan usaha tani (BP3K, Kecamatan, Desa dan Kelompok tani). Meningkatkan kemampuan pendamping (penyuluh, Kades dan KTNA). Meningkatkan kemampuan pengurus dan anggota kelompok dalam menyusun RDK/RDKK.(R10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar