Kamis, 13 Desember 2018

Dandim 0804/Magetan Hadiri Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023


Magetan – Dandim 0804/Magetan diwakili Danramil 0804/01 Magetan Kapten Inf Kiswanto S. E menghadiri  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Magetan th. 2018-2023,yang dipimpin oleh Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto.,S.H. Msi, bertempat di Pendopo Surya Graha Jl. Basuki Rakhmat Selatan No. 1 Kab Magetan, dengan tema  "Go Magetan Smart". Kamis(13/12/2018)

Hadir dlm giat tersebut antara lain Bupati Magetan Dr. Drs Suprawoto, SH. MSI,Wakil Bupati Magetan Dra.Hj.Nanik Endang Rusminiarti,MPd,Ketua DPRD Kab Magetan Ibu Karmini, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kab Magetan Bpk. Suratman,Sekretaris Daerah Kab Magetan Drs.H. Bambang Trianto, MM,Ka Bapeda Prop Jatim diwakili Ka Bidang Sosial Budaya Bpk. Mohamad Anas Purnomo,Ka Bappeda Litbang Kab Magetan Bpk Ir. Pornomo,Komandan Kodim 0804/Magetan diwakili oleh Danramil 0801/ Kota  Kapten Inf Kiswanto.SE,Komandan Secata A Rindam V/Brw Letkol Inf Yudi Rianto Ratu,Forkopimda Perwakilan Lanud Iswahjudi Letkol Sus Sutarno, Kapolres Magetan diwakili oleh Kasubagren Polres Magetan AKP. Budi,Ka Kejaksaan Negeri Magetan diwakili oleh Kasi Intel Kejari Bpk. Sudi Hariasyah, SH,Ka Pengadilan Negeri Kab Magetan Bpk Nurhadi, SH, MH,Jajaran Asisten I,II,III dan Staf Ahli Kab Magetan,Jajaran Ketua Fraksi DPRD Kab Magetan,Jajaran BUMN Kab Magetan (Bank Jatim, BRI, PLN, Telkom, BPS, Pegadaian, Pertanahan),Jajaran Kadis/Kabag Pemkab Magetan,Jajaran Camat Se Kab Magetan,Perwakilan Kades/Kakel Se Kab Magetan dan Perangkat Pemdes. Organisasi Wanita dan LSM.

Dalam laporannya kepala Bappeda Litbang Kab . Magetan Bpk. Purnono Selaku Ketua Panitia Penyelenggara menjelaskan RPJMD Kab. Magetan 2013-2018 sebentar lagi berakhir. Kepala dan Wakil Kepala Daerah terpilih periode 2018-2023 telah dilantik 24 Desember 2018, sehingga diperlukan Penyusunan RPJMD Kab. Magetan th. 2018-2023. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) ditetapkan mulai Peraturan Daerah (Perda) Paling Lambat 6 bulan setelah dilantiknya Kepala Daerah terpilih yakni 24 Maret 2019.

Sesuai Peraturan Mendagri No. 86/Tahun 2017 pasal 47, salah satu persiapan penyusunan RPJMD adalah penyusunan Rancangan awal RPJMD. Musrenbang RPJMD merupakan Forum musyawarah antara para pemangku kepentingan utk membahas dan menyepakati rancangan RPJMD. Dengan tujuan untuk penajaman, penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, srategi arah kebijakan dan program pembangunan Daerah. “jelasnya”

Pada kesempatan itu pula Kepala Bappeda prov Jatim yang diwakili oleh Ka Bidang Sosial Budaya Bpk. Mohamad Anas Purnomo memaparkan melalui forum musrenbang ini, proses penyelarasan program-program pembangunan yang direncanakan di Kab Magetan hendaknya dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang mendorong tercapainya keserasian, efektifitas dan efisiensi pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan daerah. b. Berbagai program dan kegiatan pembangunnan daerah perlu dintergrasikan dengan program dan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, supaya dikoordinasikan dan dibahas lebih lanjut dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi dan Nasional.

Evaluasi capaian pembangunan yang direpresentasikan melalui Indikator Kinerja Utama RPJMD Provinsi Jawa Timur 2014-2019 serta prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur 2019 yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengintegrasikan program-program pembangunan.

Semoga pada tahun 2018 tingkat perekonomian Kab Magetan bisa meningkat dengan usaha yang dilakukan salah satunya pengembangan pariwisata sebagai  potensi Kab.Magetan.  Sebagai penutup, saya mengharapkan hasil pertemuan Musrenbang terkait program/kegiatan yang akan diusulkan ke Pemprov agar segera di entry ke dalam aplikasi e-plannin. “jelasnya”

Sementara itu  Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto,SH. MSi menjelaskan penyusunan dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta diamanatkan pula dalam pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun Rencana Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Teknis Penyusunan Dokumen RPJMD dan Pelaksanaan Musrenbang RPJMD diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Untuk kurun waktu 5 tahun kedepan, Pemerintah Kabupaten Magetan menetapkan Visi dan Misi sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah secara holistik dan terintegrasi, yaitu : "Masyarakat Magetan Yang SMART, Semakin Mantab dan Sejahtera"

Sedangkan Program Unggulan yang akan diwujudkan adalah Meningkatkan percepatan dan perluasan pembentukan sumberdaya manusia yang SMART. Meningkatkan keberpihkan dan pemberdayaan kelembagaan koperasi usaha mikro sebagai pilar  ekonomi kerakyatan. Mengoptimalkan pengelola dan pendayagunaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Memantapkan ketercukupan kuantitas dan kualitas sarana prasarana dan pasilitas bagi kegiatanpelayanan masyarakat.Mengembangkan penyelenggaraan tata pemerintah yang baik dan menejemen pemerintah yang bersih,profesional dan adil. Mengembangkan koordinasi dan kerja sama internasional dan antar daerah dalam rangka pemerataan pembangunan wilayah. Memberdayakan desa sebagai basis sekaligus ujung tombak pembangunan daerah melalui prioritas program dan pendana. “ungkapnya”

Catatan-catatan penting yang disampaikan melalui kegiatan ini, saya yakin sungguh merupakan wujud proses perencanaan partisipatif dan bersifat bottom up dengan output yang terukur serta mempertimbangkan berbagai aspek.

Selain itu, masukan-masukan yang disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan kesemuanya ini merupakan masukan yang berharga untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di waktu yang akan datang. “imbuhnya”

Pada kesempatan yang sama Bpk. Sutrisno, MES dari Universitas Gajah Mada yogyakarta selaku Nara Sumbermengatakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan satu bagian yang penting dalam proses perencanaan pembangunan.

Perencanaan Pembangunan dilaksanakan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan menggunakan lima pendekatan yaitu : Politik, teknokratik, Partisipatif, atas bawah (top-down), Bawah-atas (bottom-up).

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Pemangku kepentingan adalah segenap pihak yang terkait dengan pembangunan, dalam hal ini adalah pihak akademisi, dunia usaha, komunitas, pemerintahan, dan masyarakat. “paparnya” (R.01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar