Magetan – Dandim 0804/Magetan
diwakili Danramil 0804/01 Magetan Kapten Inf Kiswanto S. E menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab.
Magetan th. 2018-2023,yang dipimpin oleh Bupati Magetan Dr. Drs. H.
Suprawoto.,S.H. Msi, bertempat di Pendopo Surya Graha Jl. Basuki Rakhmat
Selatan No. 1 Kab Magetan, dengan tema "Go Magetan Smart".
Kamis(13/12/2018)
Hadir dlm giat tersebut antara
lain Bupati Magetan Dr. Drs Suprawoto, SH. MSI,Wakil Bupati Magetan
Dra.Hj.Nanik Endang Rusminiarti,MPd,Ketua DPRD Kab Magetan Ibu Karmini, S.Sos,
Wakil Ketua DPRD Kab Magetan Bpk. Suratman,Sekretaris Daerah Kab Magetan Drs.H.
Bambang Trianto, MM,Ka Bapeda Prop Jatim diwakili Ka Bidang Sosial Budaya Bpk.
Mohamad Anas Purnomo,Ka Bappeda Litbang Kab Magetan Bpk Ir. Pornomo,Komandan
Kodim 0804/Magetan diwakili oleh Danramil 0801/ Kota Kapten Inf Kiswanto.SE,Komandan Secata A
Rindam V/Brw Letkol Inf Yudi Rianto Ratu,Forkopimda Perwakilan Lanud Iswahjudi
Letkol Sus Sutarno, Kapolres Magetan diwakili oleh Kasubagren Polres Magetan
AKP. Budi,Ka Kejaksaan Negeri Magetan diwakili oleh Kasi Intel Kejari Bpk. Sudi
Hariasyah, SH,Ka Pengadilan Negeri Kab Magetan Bpk Nurhadi, SH, MH,Jajaran
Asisten I,II,III dan Staf Ahli Kab Magetan,Jajaran Ketua Fraksi DPRD Kab
Magetan,Jajaran BUMN Kab Magetan (Bank Jatim, BRI, PLN, Telkom, BPS, Pegadaian,
Pertanahan),Jajaran Kadis/Kabag Pemkab Magetan,Jajaran Camat Se Kab
Magetan,Perwakilan Kades/Kakel Se Kab Magetan dan Perangkat Pemdes. Organisasi
Wanita dan LSM.
Dalam laporannya kepala Bappeda
Litbang Kab . Magetan Bpk. Purnono Selaku Ketua Panitia Penyelenggara menjelaskan
RPJMD Kab. Magetan 2013-2018 sebentar lagi berakhir. Kepala dan Wakil Kepala
Daerah terpilih periode 2018-2023 telah dilantik 24 Desember 2018, sehingga
diperlukan Penyusunan RPJMD Kab. Magetan th. 2018-2023. Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMD) ditetapkan mulai Peraturan Daerah (Perda) Paling Lambat
6 bulan setelah dilantiknya Kepala Daerah terpilih yakni 24 Maret 2019.
Sesuai Peraturan Mendagri No.
86/Tahun 2017 pasal 47, salah satu persiapan penyusunan RPJMD adalah penyusunan
Rancangan awal RPJMD. Musrenbang RPJMD merupakan Forum musyawarah antara para
pemangku kepentingan utk membahas dan menyepakati rancangan RPJMD. Dengan tujuan
untuk penajaman, penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan,
sasaran, srategi arah kebijakan dan program pembangunan Daerah. “jelasnya”
Pada kesempatan itu pula Kepala
Bappeda prov Jatim yang diwakili oleh Ka Bidang Sosial Budaya Bpk. Mohamad Anas
Purnomo memaparkan melalui forum musrenbang ini, proses penyelarasan
program-program pembangunan yang direncanakan di Kab Magetan hendaknya
dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang mendorong tercapainya
keserasian, efektifitas dan efisiensi pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan
daerah. b. Berbagai program dan kegiatan pembangunnan daerah perlu
dintergrasikan dengan program dan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, supaya dikoordinasikan dan dibahas
lebih lanjut dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi dan
Nasional.
Evaluasi capaian pembangunan yang
direpresentasikan melalui Indikator Kinerja Utama RPJMD Provinsi Jawa Timur
2014-2019 serta prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur 2019 yang dapat
dipergunakan sebagai acuan dalam mengintegrasikan program-program pembangunan.
Semoga pada tahun 2018 tingkat
perekonomian Kab Magetan bisa meningkat dengan usaha yang dilakukan salah
satunya pengembangan pariwisata sebagai potensi Kab.Magetan. Sebagai penutup, saya mengharapkan hasil
pertemuan Musrenbang terkait program/kegiatan yang akan diusulkan ke Pemprov
agar segera di entry ke dalam aplikasi e-plannin. “jelasnya”
Sementara itu Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto,SH. MSi menjelaskan
penyusunan dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta diamanatkan pula
dalam pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa daerah sesuai
dengan kewenangannya menyusun Rencana Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan
dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Teknis Penyusunan Dokumen RPJMD
dan Pelaksanaan Musrenbang RPJMD diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Untuk kurun waktu 5 tahun
kedepan, Pemerintah Kabupaten Magetan menetapkan Visi dan Misi sebagai target
utama pencapaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah secara holistik dan terintegrasi, yaitu : "Masyarakat Magetan Yang
SMART, Semakin Mantab dan Sejahtera"
Sedangkan Program Unggulan yang
akan diwujudkan adalah Meningkatkan percepatan dan perluasan pembentukan
sumberdaya manusia yang SMART. Meningkatkan keberpihkan dan pemberdayaan
kelembagaan koperasi usaha mikro sebagai pilar
ekonomi kerakyatan. Mengoptimalkan pengelola dan pendayagunaan
sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Memantapkan
ketercukupan kuantitas dan kualitas sarana prasarana dan pasilitas bagi
kegiatanpelayanan masyarakat.Mengembangkan penyelenggaraan tata pemerintah yang
baik dan menejemen pemerintah yang bersih,profesional dan adil. Mengembangkan
koordinasi dan kerja sama internasional dan antar daerah dalam rangka pemerataan
pembangunan wilayah. Memberdayakan desa sebagai basis sekaligus ujung tombak
pembangunan daerah melalui prioritas program dan pendana. “ungkapnya”
Catatan-catatan penting yang
disampaikan melalui kegiatan ini, saya yakin sungguh merupakan wujud proses
perencanaan partisipatif dan bersifat bottom up dengan output yang terukur
serta mempertimbangkan berbagai aspek.
Selain itu, masukan-masukan yang
disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan kesemuanya ini merupakan masukan
yang berharga untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja dalam pelaksanaan
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di waktu
yang akan datang. “imbuhnya”
Pada kesempatan yang sama Bpk.
Sutrisno, MES dari Universitas Gajah Mada yogyakarta selaku Nara Sumbermengatakan
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan satu bagian yang penting
dalam proses perencanaan pembangunan.
Perencanaan Pembangunan
dilaksanakan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa perencanaan
pembangunan dilaksanakan dengan menggunakan lima pendekatan yaitu : Politik,
teknokratik, Partisipatif, atas bawah (top-down), Bawah-atas (bottom-up).
Musyawarah Perencanaan
Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku
kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana
pembangunan Daerah. Pemangku kepentingan adalah segenap pihak yang terkait
dengan pembangunan, dalam hal ini adalah pihak akademisi, dunia usaha,
komunitas, pemerintahan, dan masyarakat. “paparnya” (R.01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar