Minggu, 30 Desember 2018

DANRAMIL 0804/04 PARANG HADIRI PENGESAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Apbdes) DESA TAMANARUM.


Magetan, Dalam rangka mewujudkan penggelolaan Dana Desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Tamanarum mengadakan musyawarah Desa pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa Tamanarum.30/12/2018


Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Parang diantaranya Camat yang diwakili Bpk Nurhadi, Danramil 0804/04 Parang Kapten Inf Gunawan, Wakapolsek Parang Iptu Joko, Kepala desa Tamanarum Bpk Lanjar Karni. dan perangkatnya, Babinsa desa kledokan Serma Kadirun,Babinkamtibmas Bripka Heri, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan sekitar 40 orang.

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Kepala Desa Tamanarum Bpk Lanjar Karni.

Untuk pendapatan desa sebesar Rp. 1,702,220,797
PAD Rp 124,000,000
Transfer Rp 1,578,250,797
Belanja Rp 1,702,220,797
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 726,275,297
Pelaksanaan pembangunan Desa Rp 789,275,000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 72,450,000
Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa Rp 94,220,500
Penanggulangan Bencana alam Rp 20,000,000.
Belanja sudah sesuai dengan pendapatan desa.

Adapun Camat Parang Yang diwakili Bpk Nurhadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes)  tahun 2019 desa Tamanarum hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana Desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa Tamanarum.

Di dalam pelaksanaan tugas sehari hari Masing-masing perangkat Desa punya tugas dan tanggung jawab,Untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya maka menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana. Sehingga kita lebih tenang dan tidak ada masalah di kemudian hari”  itulah pesan yang disampaikan Danramil 0804/04 Parang. (R-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar