Jumat, 28 Desember 2018

Danramil 0804/02 Plaosan hadiri Sosialisasi Permendagri No 20 tahun 2018 di Balai Desa Sidomukti


Magetan, Desa Sidomukti menggelar Sosialisasi dan Pembahasan Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang merupakan pengganti dari Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, Kamis (27/12), bertempat di Balai Desa
Sidomukti Kecamatan Plaosan.

Dalam kegiatan Sosialisasi dan pembahasan tersebut di ikuti oleh Kepala Desa Sidomukti, segenap Perangkat Desa Sidomukti, Anggota BPD, LPM dan ketua RT, RW Desa Sidomukti, hadir dalam kegiatan itu juga sebagai narasumber yaitu Kasi pengelolaan kuangan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Magetan Bpk Bambang Irawan, Kasi PMD Kecamatan Plaosan, Danramil 0804/02 Plaosan Kapten Inf Waluyo Utomo, Kapolsek Plaosan AKP Sukono SH.


Acara ini di laksanakan dalam rangka Sosialisasi dan pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang akan belaku untuk tahun 2019 mendatang atas pengganti Permendagri nomor 113 tahun 2014.
Dalam Sambutanya Kasi  Pengelolaan keuangan Desa menyampaikan
“Sebelum mengimplementasikan, kita harus ada pembahasan-pembahasan karena banyak sub bidang kegiatan-kegiatan yang baru, Permendagri nomor 20 tahun 2018 itu lebih jelas penjabaranya dan penyusunan APBDes tidak cukup Perdes APBDes saja, tapi ada peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes jadi kalau Perdes APBDes itu secara umum kalau penjabaran lebih detail. Satu kegiatan RAB semuanya di cantumkan dengan penjabarannya.

“Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014, Pembendaharaan itu tupoksinya bendahara desa namun untuk di Permendagri nomor 20 tahun 2018 poksinya kaur keuangan menjadi bendahara desa yang tugas dan poksinya yaitu, melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa" ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga Danramil 0804/02 Plaosan menambahkan"Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Permendagri No 20 tahun 2018 ini di harapkan kepada seluruh peserta bisa mengerti dan bisa melaksakannya dengan baik sehingga dapat mengeti tentang tata kelola keuangan Desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang akan diberlakukan  pada tahun 2019 yang akan datang ini" Tuturnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar