Sabtu, 15 Desember 2018

Pantau Wilayah Binaan Serda Joko. S Hadiri Penetapan Anggota BPD Desa Dadi


Magetan -  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan Desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan Desa.

Demikian halnya yang dilaksanakan pada Sabtu (15/12) Bertempat di Balai Desa Dadi telah ditetapkan anggota BPD untuk masa bakti 2019 sampai dengan 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa Dadi H Sarmin, Babinsa Koramil 0804/02 Plaosan Serda Joko S, Bhabinkamtibmas Bripka Yudi Tokoh Masyarakat, tokoh Agama dan Tokoh pemuda serta perangkat RT dan RW sedesa Dadi, dalam kegiatan telah di tetapkan anggota BPD yang baru antara Lain:
1.Eko dari Dusun Dadi
2.Topan dari Dusun Ngerong
3. Sumarhadi dari Dusun Compok
4.Slamet dari Dusun Wolo
5.Kuswanto dari Dusun Pakel
6.Edi dari Dusun Kuren
7.Topan dari Dusun Ngerong
8. Retno dari Dusun Gemutri
9. Erviana dari  Dusun Gupakan

Sedangkan untuk ketua BPD akan ditetapkan setelah ada musyawarah kembali yang membahas kepengurusan BPD yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar