Kamis, 11 Juli 2019

Danramil 0804-10/Kawedanan Hadiri Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Ngenteb

Magetan_Bertempat di Balai desa Ngentep Danramil 0804-10 Kawedanan Kapten Caj Jemani menghadiri Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa, desa Ngentep kecamatan Kawedanan kabupaten Magetan Tahun 2019, yang di hadiir sekitar 30 orang, Rabu (10/07/2019).
Nampak hadir dalam pelaksanaan sosialisasi Camat Kawedanan Samsi Hidayat S.Sos M.Si,  Danramil 0804-10/Kawedanan Kapten Caj Jemani,  Kapolsek Kawedanan Akp Sukono,  Kepala Desa Ngenteb Bpk Sutrisno,  Kasi PMD Magetan Bpk Gunendar,  Babinsa Ngentep Koptu Jatmiko,  Babinkamtibmas Desa Ngenteb,  

Kades Ngentep Bpk Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu segera di selenggarakan karena ada beberapa pejabat Perangkat Desa yang telah berakhir masa jabatannya. Selain itu masih àda jabatan Perangkat desa yang beberapa tahun ini masih kosong..” kepada masyarakat Desa Ngentep saya beri kesempatan yang sama untuk mendaftar menjadi perangkat desa, asalkan memenuhi kreteria yang telah ditetapkan oleh Panitia ujar Kades
Dalam sambutannya Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat S.Sos M.Si , menyampaikan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa harus melalui proses terlebih dahulu. Jadi tidak serta merta diangkat menjadi perangkat desa. Dimulai dari ijin dari Bupati tentang pengisian perangkat desa, dilanjutkan pemberitahuan kepada masyarakat desa tentang rencana Pengisian Perangkat Desa. Dan proses selanjutnya diserahkan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa. Produk perangkat desa saat ini diharapkan benar-benar berkompeten agar dapat melaksanakan tugas-tugas perangkat yang semakin komplek dan modern. Semoga proses Pengisian Perangkat Desa Ngenteb dapat berjalan dengan lancar sampai tahap pelantikan perangkat desa baru… pungkas Camat Kawedanan
Acara sosialisasi disampaikan Kasi PMD Kab Magetan Bpk Gunendar , Beliau penyampaikan tata cara Pengisian Perangkat desa, mulai pembentukan Panitia, tata tertib serta peroses tahapan-tahapan pengisian perangkat desa..”untuk aturan yang terbaru semua masyarakat wilayah Kecamatan Kawedanan diperbolehkan mendaftar sebagai Perangkat Desa Ngenteb. (Joko/R10).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar