Magetan, Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang
rencana akan diselenggarakan tanggal 27 Nopember tahun 2019 di wilayah
Kabupaten Magetan. Untuk Kecamatan Bendo ada 15 Desa yang akan mengukuti Pilkades
secara serentak tersebut, untuk itu masing-masing desa yang akan melaksanakan
Pilkades tengah merampungkan pembentukan panitia di tingkat desa yang diadakan
oleh BPD masing-masing desa. Salah satunya hari ini Desa Carikan melaksanakan
musyawarah dalam rangka pembentukan panitia pemilihan kepala desa yang
bertempat di aula Kantor Desa Carikan Kecamatan Bendo. (Sabtu, 27/07/19)
Musyawarah Desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi S.Sos, Danramil
0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. PJ
Kepala Desa Agus Darsono, ST dan perangkatnya, Babinsa Serka Muhammad Zaenuri,
Ketua BPD Handik Setiawan, S.Pd. dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua
Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 60 orang.
Dengan diselenggarakan musyawarah
untuk pembentukan panitia pemilihan kepala desa Carikan sudah didapat
kesepakatan dengan susunan sebagai Ketua Sdr. Setijono, Sekertaris Sdr.
Anggoro, Anggota Sdr. dewangga, Sdri. Siti nur Asiah, Sdr. Anik Tri Handayani,
Sdr. Setya wahyudi, Sdr. Wadri, Sdri. Marsinah, Sdri. Iin Rosita, Sdr. Sunardi,
Sdr. Teddy. Selanjutnya dilaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan.
Camat Bendo Bapak Tri Atmadi,
S.Sos. mengatakan Sekarang ini 15 desa di Kecamatan Bendo masih dalam tahapan
pembentukan panitia pemilihan, Untuk tahapan selanjutnya sudah masuk pada
tahapan pendaftaran bakal calon Kepala desa. Setelah itu, baru dilanjutkan ke
tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon. Untuk itu diharapkan
masyarakat desa yang melaksanakan Pilkades untuk saling menjaga Kamtibmas di
desanya masing- masing. Agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, tanpa ada
konflik atau gesekan antar pendukung masing- masing kandidat. Selain itu
meminta peran aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga-lembaga di desa
terlibat langsung dalam mensukseskan pelaksanaan pesta rakyat tingkat desa yang
digelar 6 tahun sekali ini.
Danramil 0804-13/ Bendo
menyampaikan bahwa seluruh anggota Panitia Pemilihan dan Petugas yang ditunjuk
wajib mengetahui, memahami dan menjalankan ketentuan/peraturan yang mengatur
mengenai pemilihan kepala desa. Panitia Pemilihan harus bersikap netral dan
tidak memihak salah satu bakal calon/calon kepala desa, baik berupa tindakan
maupun ucapan yang dapat ditafsirkan memihak/mendukung salah satu bakal
calon/calon kepala desa. Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugas wajib
mematuhi prosedur/mekanisme yang telah ditentukan baik tercantum dalam
Peraturan Daerah. Peraturan Bupati, Peraturan BPD (Tatibsus Pilkades) maupun Peraturan
Panitia Pemilihan.
"Panitia Pemilihan
melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki dan menghindari kegiatan
yang bukan merupakan tahapan Pilkades dan bukan menjadi tugas Panitia
Pemilihan. Laksanakan dan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa ini".
Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar