Magetan - Kodim 0804/Magetan melaksanakan kegiatan Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau yang lebih dikenal dengan P4GN
berupa tes urine pada Senin (05/18) bertempat di Ruang Aula Koramil
0804/01 Magetan, Jln Pahlawan No 3 Magetan.
Tes urine dilaksanakan
secara mendadak oleh Staf Intel Kodim 0804/Magetan dan Sub Denpom V
Magetan yang di ketuai oleh Dansub Denpom V-Magetan Lettu CPM Sofwan dan anggota
Staf Intel Kodim 0804/Magetan. Ini merupakan program P4GN Tahun Anggaran 2018
bidang Intelijen yang secara rutin dilaksanakan, utamanya untuk pencegahan
personel dari penyalahgunaan Narkoba.
Pada kesempatan tersebut, Pjs
Kepala Staf Kodim 0804/Magetan Kapten Infanteri Kuncoro Subekti mengatakan
kegiatan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
sudah menjadi mandat undang - undang dan perintah dari pimpinan TNI sudah
sangat jelas bahwa anggota TNI dan ASN TNI harus bebas dari Narkoba, baik
sebagai pemakai, pengguna maupun pengedar.
"Pjs Kepala Staf Kodim 0804
Kapten Inf Kuncoro S mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak bermain-main
dengan Narkoba yang jika ketahuan maka konsekuensinya akan berhadapan dengan
sanksi hukum yang berlaku termasuk konsekuensi terberat dipecat dari kedinasan
sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia", tegasnya. Sementara terkait
hasil dari pelaksanaan tes urine kali ini menunggu hasil pemeriksaan
laboratorium.
Hasil dari kegiatan pemeriksaan
terhadap tes urine personel Kodim 0804/Magetan belum ditemukan adanya
penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba. (tsr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar