Magetan,, bati Wanwil Ramil
0804/12 Lembeyan Pelda Sarni menghadiri acara sosialisasi pengisian perangkat
Desa Lembeyan wetan calon Kaur Keuangan, bertempat di gedung serbaguna
Ds.Lembeyan wetan, Kecamatan Lembeyan. (Senin, 04/02/19).
Sesuai Perda nomer 91 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa dan biro hukum propinsi, akhirnya peraturan Bupati No.91 Tahun
2016 disahkan Bupati magetan.Perbub ini berisikan tentang petunjuk pelaksanaan
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam Sosialisasi tersebut menghadiri Kepala Desa Lembeyan wetan
Drs.Senun,Bati wanwil 0804/12 Lembeyan Pelda Sarni,Babinsa Serda Edy
Ruswanto,Bhabinkamtibmas Brigadir Anjas,Ketua BPD Kasno dan Anggota, Ketua LPM
Boimin dan anggota, Ketua Rw/Rt dan Tokoh masyarakat sekitar 60 Orang.
Adapun Sambutan Kades Lembeyan wetan Drs.Senun : mengucapkan salam serta
terimakasih kepada semua undangan yg telah memenuhi undangan kami.acara malam
ini kami adakan sosialisasi pengisian perangkat desa kaur keuangan.karna pada
minggu lalu diadakan ujian pengisian perangkat desa yaitu Sekdes dan Kaur
keuangan, karna pada waktu ujian tes tulis perangkat Calon Kaur keuangan gagal
semua dikarnakan nilainya dibawah nilai 60 yang telah ditentukan, maka desa
lembeyan wetan membentuk panitia kembali, mengadakan sosialisasi,serta membuka
pendaftaran kembali Kaur Keuangan dan menjalankan tes ujian. Persyaratan untuk
mendaftar pengisian perangkat desa syaratnya Warga Negara Indonesia
(WNI),minimal lulusan SLTA atau sederajat dan mampu mengoprasikan komputer
serta usia minimal 20 th sampai dengan umur 42 thn dan tidak dipungut
biaya,karna anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja desa.biaya yg
dikeluarkan pendaftar adalah biaya untuk mencukupi keperluan administrasi
persyaratan pendaftar bakal calon perangkat desa.(tsrR12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar