Selasa, 05 Maret 2019

Bati Wanwil Ramil 12 Lembeyan Menghadiri Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa Lembeyan Wetan


Magetan,, bati Wanwil Ramil 0804/12 Lembeyan Pelda Sarni menghadiri acara sosialisasi pengisian perangkat Desa Lembeyan wetan calon Kaur Keuangan, bertempat di gedung serbaguna Ds.Lembeyan wetan, Kecamatan Lembeyan. (Senin, 04/02/19).

  Sesuai Perda nomer 91 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan biro hukum propinsi, akhirnya peraturan Bupati No.91 Tahun 2016 disahkan Bupati magetan.Perbub ini berisikan tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


  Dalam Sosialisasi tersebut menghadiri Kepala Desa Lembeyan wetan Drs.Senun,Bati wanwil 0804/12 Lembeyan Pelda Sarni,Babinsa Serda Edy Ruswanto,Bhabinkamtibmas Brigadir Anjas,Ketua BPD Kasno dan Anggota, Ketua LPM Boimin dan anggota, Ketua Rw/Rt dan Tokoh masyarakat sekitar 60 Orang.

  Adapun Sambutan Kades Lembeyan wetan Drs.Senun : mengucapkan salam serta terimakasih kepada semua undangan yg telah memenuhi undangan kami.acara malam ini kami adakan sosialisasi pengisian perangkat desa kaur keuangan.karna pada minggu lalu diadakan ujian pengisian perangkat desa yaitu Sekdes dan Kaur keuangan, karna pada waktu ujian tes tulis perangkat Calon Kaur keuangan gagal semua dikarnakan nilainya dibawah nilai 60 yang telah ditentukan, maka desa lembeyan wetan membentuk panitia kembali, mengadakan sosialisasi,serta membuka pendaftaran kembali Kaur Keuangan dan menjalankan tes ujian. Persyaratan untuk mendaftar pengisian perangkat desa syaratnya Warga Negara Indonesia (WNI),minimal lulusan SLTA atau sederajat dan mampu mengoprasikan komputer serta usia minimal 20 th sampai dengan umur 42 thn dan tidak dipungut biaya,karna anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja desa.biaya yg dikeluarkan pendaftar adalah biaya untuk mencukupi keperluan administrasi persyaratan pendaftar bakal calon perangkat desa.(tsrR12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar