Magetan - Mencermati pemyampaian
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa (Kades) Pelem TA 2018 yang disampaikan Kades Pelem Didik eko. P .Sh.
Camat Karangrejo Rudy Harsono S.Sos sangat mengapresiasi bahwa pemerintahan desa
(pemdes) berjalan dengan baik sesuai Undang-undang (UU).
Kita bersyukur penyelenggaraan
Pemdes Pelem khususnya bisa kita cermati dari Laporan Pertanggung jawaban Kades
“ucap Rudy Harsono saat menyampaikan sambutan dan arahan dalam acara Rapat
Paripurna Masa Sidang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) PelemTahun 2018 di Aula Kantor Desa Pelem, Kecamatan
Karangrejo. Jum’at (29/3/2019).
Dikatakan Harsono, rapat
paripurna yang dilaksanakan ini merupakan tingkatan-tingkatan dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa yang tentu menjadi sebuah kebanggaan untuk masyarakat terlebih khusus untuk Kec.
Karangrejo, karena pelaksanaan LKPJ kades sesuai UU.
Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa itu menegaskan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggara
kepentingan rakyat. Artinya, pemerintahan desa ini mengurus rakyat, merumuskan,
mengartikulasikan, memformulasikan kebijakan untuk mewujudkan apa yang
dikehendaki masyarakat.”terangnya”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar