Magetan - Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggaran merupakan
bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan. Sehubungan hal tersebut pemerintah Desa Gebyok
megelar musyawarah laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2018 yang
dilaksanakan di Balai Desa Gebyok, Karangrejo, Magetan. Kamis(25/4/2019).
Laporan pertanggung jawaban tahun anggaran
2018 Desa Gebyog ini merupakan gambaran menyeluruh tentang pelaksanaan
pemerintahan Desa, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh pemerintah
desa selama tahun 2018 dan gambaran terkait
kebijakan umum pengelolaan keuangan desa serta disertai kendala dan hambatan yang dihadapi,
solusi yang dijalankan serta berbagai kemajuan dan prestasi yang telah diraih.
Menurut, Camat Karangrejo yang diwakil
Sekcam Agung, Laporan pertanggung jawaban ini merupakan bahan evaluasi dan
tolok ukur dalam menentukan rencana kegiatan tindak lanjut, bagi Desa Gebyog
khususnya dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.”tuturnya”
Dalam Laporan pertanggung jawaban tahun
anggaran 2018 Kepala desa Gebyok Eka Saputra SE menuturkan, kami sampaikan bahwa
laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami membutuhkan
koreksi, arahan dan kebijakan inovatif yang pada Tahun Anggaran berikutnya akan
membimbing kami pada perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, menuju Desa Gebyog yang
maju dan mandiri.”ungkapnya”
Sementara itu Danramil 0804/07
Karangrejo Kapten Inf Arif W menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemeritahan
desa termasuk didalamnya penggunaan anggaran pembangun harus trasparan dan
hasilnya dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat, hal ini
penting karena penyimpangan dalam pengunaan anggaran akan menimbulkan masalah
dikemudian hari yang berimbas pada pencapaian target pembangunan kurang
maksimal. “tuturnya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar