Magetan, Babinsa desa wates koramil 0804/03 panekan serma
Supriadi ikuti acara Rapat Anggota
Tahunan puap Gapoktan mugi Rahayu desa wates bertempat di balai desa wates
kecamatan panekan kab. Magetan.Rabu sore (27/2/19).
*Hadir pula pada acara Rat puap gapoktan mugi Rahayu sebagai
berikut : 1.Camat panekan yg di wakili sekcam ibu Muryani S sos. 2.Dinas
pertanian kabupaten ibu Sri pujianti Mma 3.Mantri tani ibu Sri Listyorini.SP 4.Kepala desa Wates bpk
Suwarno5.Ketua gapoktan Ds Wates bpk Sukar 6.Babinsa desa Wates Serma Supriadi 7.Kelompok
tani desa Wates beserta anggotanya sebanyak 70 orang.
Pada kesempatan ini ketua gapoktan mugi Rahayu bapak sukar
membacakan laporan unit LKMA tahun 2018 secara transparan.
kepala desa wates bapak Suwarno mengatakan dan berharap
kedepab gapoktan Mugi Rahayu ini lebih solid dan tetap kompak diantara poktan yang tergabung dengan
gapiktan mugi Rahayu apa bila ada
kendala di lapangan segera tanyakan ke dinas pertanian agar tidak terjadi
masalah di tubuh gapoktan mugi rahayu . " tegasnya."
Sekcam panekan ibu
Muryani S.sos juga menambahkan terkait dengan
dana puap yang ada agar digunakan
dengan sebaik baiknya dan harus transparan . dana puap yang di cairkan
kepada gapoktan adalah amanah dari
pemerintah untuk itu harus sangat hati hati
jangan sampai terjadi masalah di salah satu poktan . tegasnya."
sambutan Tim tehnis
puap dinas pertanian kabupaten magetan
ibu Sri Suciati .SP, menyampaikan dana puap adalah dana hibah dari pemerintah
untuk digunakan oleh kelonpok tani dan
gapoktan , kami berharap tiap tiap poktan agar dapat mempertanggung jawabkan
serta mengembangkan anggaran di tiap tiap kelompok , jangan sekali kali menyalah gunakan dana
untuk kepentingan pribadi karena dana itu punya bersama , pembukuan harus
terperinci dan jelas. Terangnya ".
Babinsa desa wates menambahkan beberapa tahun ini babinsa sebagai pendamping
pertanian, semua yang terkait dengan kelompok tani babinsa bersama dengan
PPL selalu mendampingi poktan agar
tidak terjadi masalah didesa binaan. seru serma Supriadi. "(tsr/R.
03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar