Kamis, 21 Februari 2019

Musyawarah Penetapan Calon Perangkat Desa Lembeyan Wetan


Magetan - Danramil 0804-12/Lembeyan Kapten Infanteri Drs. E c  Puguh  menghadiri rapat penetapan calon perangkat Desa Lembeyan wetan bertempat di gedung serbaguna Ds.Lembeyan wetan, Kecamatan Lembeyan,Kab.Magetan. (Kamis, 21/2/19).

Sesuai Perda nomer 91 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan biro hukum propinsi, akhirnya peraturan Bupati No.91 Tahun 2016 disahkan Bupati magetan.Perbub ini berisikan tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.Maka Tim pengisian perangkat desa lembeyan wetan telah membuka 2 lowongan perangkat desa mulai tanggal 28 s/d 30 Januari 2019 dan Tim pengisian perangkat desa telah menerima pendaftar 33 orang.Terdiri atas pendaftar Sekretaris desa sejumlah 18 orang(1 orang gagal Daftar administrasi ulang) dan pendaftar Kaur Keuangan 15 orang,maka pada hari Kamis diadakan Rapat penetapan calon perangkat desa digedung Serbaguna Desa lembeyan wetan,Kec.Lembeyan.

Musyawarah  penetapan perangkat desa Lembeyan Wetan dihadiri  oleh Camat Lembeyan diwakili Sekcam Bpk.Samsi Hidayat S.sos,M.Si, Danramil 0804/12 Kapten Inf Drs.E.C Puguh Priyandoko,Kapolsek Lembeyan diwakili Aiptu Jiran, Kepala Desa Lembeyan wetan Drs.Senun dan perangkatnya,ketua panitia Bpk Minto Slamet,Babinsa Serda Edy Ruswanto,Bhabinkamtibmas Bripka Ade Nugito, Ketua BPD Kasno, Ketua LPM Boimin,LSM Sdr.Bambang,serta 32 orang calon pendaftar perangkat desa.

Kades Lembeyan wetan Drs.Senun mengatakan  penetapan calon perangkat yang dihadiri Forkopimca,perangkat dan LSM  ini bertujuan untuk transfaransi panitia penerimaan Calon perangkat, agar para calon lebih sungguh sungguh untuk mengikuti seleksi calon perangkat desa lembeyan wetan.

Sementara itu   Sekcam Lembeyan Samsi Hidayat S.sos,M.Si penetapan calon perangkat Desa agar dilaksanakan dengan transfaran dan setiap pentahapan penerimaan calon perangkat desa dilaporkan ke Panwas Kecamatan, agar kedepan tidak ada protes dan tiap tiap tahapan  ini diawasi bersama sehingga apabila ditemukan indikasi kecurangan penetapan calon maka agar segera ditegur dan dilaporkan kepanitia.(R12).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar