Magetan - Danramil 0804-12/Lembeyan Kapten Infanteri Drs. E c Puguh
menghadiri rapat penetapan calon perangkat Desa Lembeyan wetan bertempat
di gedung serbaguna Ds.Lembeyan wetan, Kecamatan Lembeyan,Kab.Magetan. (Kamis,
21/2/19).
Sesuai Perda nomer 91 tahun 2016
tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan biro hukum propinsi,
akhirnya peraturan Bupati No.91 Tahun 2016 disahkan Bupati magetan.Perbub ini
berisikan tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa.Maka Tim pengisian perangkat desa lembeyan wetan telah membuka 2 lowongan
perangkat desa mulai tanggal 28 s/d 30 Januari 2019 dan Tim pengisian perangkat
desa telah menerima pendaftar 33 orang.Terdiri atas pendaftar Sekretaris desa
sejumlah 18 orang(1 orang gagal Daftar administrasi ulang) dan pendaftar Kaur
Keuangan 15 orang,maka pada hari Kamis diadakan Rapat penetapan calon perangkat
desa digedung Serbaguna Desa lembeyan wetan,Kec.Lembeyan.
Musyawarah penetapan perangkat desa Lembeyan Wetan dihadiri
oleh Camat Lembeyan diwakili Sekcam
Bpk.Samsi Hidayat S.sos,M.Si, Danramil 0804/12 Kapten Inf Drs.E.C Puguh
Priyandoko,Kapolsek Lembeyan diwakili Aiptu Jiran, Kepala Desa Lembeyan wetan
Drs.Senun dan perangkatnya,ketua panitia Bpk Minto Slamet,Babinsa Serda Edy
Ruswanto,Bhabinkamtibmas Bripka Ade Nugito, Ketua BPD Kasno, Ketua LPM
Boimin,LSM Sdr.Bambang,serta 32 orang calon pendaftar perangkat desa.
Kades Lembeyan wetan Drs.Senun mengatakan
penetapan calon perangkat yang dihadiri
Forkopimca,perangkat dan LSM ini
bertujuan untuk transfaransi panitia penerimaan Calon perangkat, agar para
calon lebih sungguh sungguh untuk mengikuti seleksi calon perangkat desa
lembeyan wetan.
Sementara itu Sekcam Lembeyan Samsi Hidayat S.sos,M.Si penetapan
calon perangkat Desa agar dilaksanakan dengan transfaran dan setiap pentahapan
penerimaan calon perangkat desa dilaporkan ke Panwas Kecamatan, agar kedepan
tidak ada protes dan tiap tiap tahapan ini
diawasi bersama sehingga apabila ditemukan indikasi kecurangan penetapan calon
maka agar segera ditegur dan dilaporkan kepanitia.(R12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar