Magetan, Danramil 0804/12 Lembeyan Hadiri Pembukaan
Sidang Keliling Pengadilan Agama Bertempat Di Aula Kec Lembeyan. Bertempat di pendopo kantor kecamatan Lembeyan Kab Magetan telah
di laksanakan pembukaan sidang keliling pengadilan agama tahun anggaran 2018.
Kegiatan Sidang Keliling
Pengadilan Agama Magetan merupakan salah satu cara untuk melaksanakan misi
Pengadilandalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari
keadilan.Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana,
cepat dan biaya ringan.
Untuk tahun ini lokasi sidang keliling ditetapkan di Kabupaten magetan yakni
bertempat di Kantor Kecamatan Lembeyan. Sidang keliling di kecamtan Lembeyan ini diperuntukkan bagi pencari keadilan di Kecamatan
Lembeyan, Dipilihnya bertempat di Kantor
Kecamatan Lembeyan ini karena letaknya
berada di tengah-tengah dari Kecamatan-kecamatan di Kab Magetan. Jarak terjauh
Kecamatan-kecamatan tersebut ke Kantor Pengadilan Agama Magetan bisa mencapai 25 km. Sementara sidang
keliling di Kab Magetan, diperuntukkan bagi pencari keadilan di seluruh Kecamatan,
tersebut. Jarak terjauh dari Kecamatan-kecamatan tersebut kekantor Pengadilan
Agama Magetan mencapai 25 km.
Kegiatan ini di hadiri Kepala Pengadilan agama Magetan Drs H Achmad Nurul Huda MH. Camat Lembeyan Gatot
Sapto Priyono S. Sos Msi. Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Arm Sukardi. Kanit
shabara aiptu Sukarno.Kepala KUA Lembeyan Drs H Amin.Kepala KUA Parang Farudi
sag.Kepala KUA Kawedanan Drs H Anwar.
Dalam sambutanya camat Lembeyan mengharapkan
semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi
seluruh masyarakat. Kegiatan sidang keliling ini di buka oleh kepala pengadilan
agama Magetan dan dalam sambutannya memgatakan bahwa M A memberikan pelayanan
hukum kpd masyarakat,pembebasan biaya perkara.
Sidang keliling dengan program
ini masyarakat yg tidak mampu tidak di bebankan biaya perkara demikian
penjelasannya (TSR0804).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar