Magetan - Bertempat di Balai Desa Kalang Minggu (27/01/2019) Telah
dilaksanakan Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Desa Kalang untuk masa kerja 2019
sampai dengan 2025, dalam Pelaksanaan pemilihan tersebut sudah melalui
tahapan-tahapan yang di mulai sosialisasi tentang Pemilihan anggota BPD kepada
seluruh masyarakat Desa Kalang kemudian tahapan pendaftaran Calon selanjutnya
penetapan calon dan terakhir pemilihan dan sekaligus penetapan Calon BPD
terpilih menjadi anggota BPD.
Hadir dalam Musyawarah Pemilihan
BPD tersebut Kepala Desa Kalang Bpk. Suwardi, Babinsa Serda Sahrudin,
Bhabinkamtibmas Aipda Suparno, Ketua RW, RT Sedesa Kalang dan perwakilan
masyarakat yang telah ditunjuk untuk memberikan suara dalam pemilihan anggota
BPD tersebut.
Dalam sambutannya Kepala Desa
Kalang mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah
hadir dalam musyawarah pemilihan Anggota BPD ini semoga dengan setelah dilaksanakannya pemilihan anggota BPD nantinya
untuk anggota yang terpilih bisa amanah mewakili masyarakat bisa menyerap dan
menampung aspirasi warga masyarakat Desa Kalang dalam melaksanakan pembangunan
di Desa kalang secara guyub Rukun bekerja sama dengan pemerintah Desa Kalang
untuk lebih mensejahterakan Warga masyarakat Desa Kalang" tutur kepala
Desa
Dalam Musyawarah Pemilihan Anggota BPD baru yang di
mulai pada pukul 14.00 WIB telah terpilih masing-masing dari wilayah Desa
Kalang adalah sebagai berikut : RW 01 Sdr. Beni Setiawan, RW 02 Sdr Suwito dan
Sdr Agus Widodo, RW 03 Sdr Agus Hariyanto dan M. Anwar Handoko, Dari RW 04 Sdr
Suyanto dari RW 05 Sdr Wahyudi dan Ibu
Amira kemudian untuk keterwakilan perempuan terpilih Ibu Yuli Kurniawati dari
RW 04.
Secara umum pelaksanaan
Musyawarah pemilihan anggota BPD Desa Kalang untuk masa bhakti 2019 sampai
dengan 2025 berjalan dengan lancar dan tertib yang berakhir pada pukul 15.35
WIB. Sedangkan untuk kepengurusan BPD yang baru nantinya akan dilaksanakan
Musyawarah lanjutan untuk menentukan Ketua dan Wakil ketua BPD, adapun maksud
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut nama lain adalah lembaga
yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
Badan permusyawaratan ini
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan
berkedudukan sejajar serta menjadi mitra dari pemerintah desa yang turut
membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, BPD
memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan
masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan
musyawarah Desa dengan masa Bhakti selama 6 tahun. (R.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar