Minggu, 27 Januari 2019

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Pemilihan BPD Desa Kalang


Magetan - Bertempat di Balai Desa Kalang Minggu (27/01/2019) Telah dilaksanakan Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Desa Kalang untuk masa kerja 2019 sampai dengan 2025, dalam Pelaksanaan pemilihan tersebut sudah melalui tahapan-tahapan yang di mulai sosialisasi tentang Pemilihan anggota BPD kepada seluruh masyarakat Desa Kalang kemudian tahapan pendaftaran Calon selanjutnya penetapan calon dan terakhir pemilihan dan sekaligus penetapan Calon BPD terpilih menjadi anggota BPD.

Hadir dalam Musyawarah Pemilihan BPD tersebut Kepala Desa Kalang Bpk. Suwardi, Babinsa Serda Sahrudin, Bhabinkamtibmas Aipda Suparno, Ketua RW, RT Sedesa Kalang dan perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk untuk memberikan suara dalam pemilihan anggota BPD tersebut.

Dalam sambutannya Kepala Desa Kalang mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah hadir dalam musyawarah pemilihan Anggota BPD ini semoga dengan setelah  dilaksanakannya pemilihan anggota BPD nantinya untuk anggota yang terpilih bisa amanah mewakili masyarakat bisa menyerap dan menampung aspirasi warga masyarakat Desa Kalang dalam melaksanakan pembangunan di Desa kalang secara guyub Rukun bekerja sama dengan pemerintah Desa Kalang untuk lebih mensejahterakan Warga masyarakat Desa Kalang" tutur kepala Desa

Dalam  Musyawarah Pemilihan Anggota BPD baru yang di mulai pada pukul 14.00 WIB telah terpilih masing-masing dari wilayah Desa Kalang adalah sebagai berikut : RW 01 Sdr. Beni Setiawan, RW 02 Sdr Suwito dan Sdr Agus Widodo, RW 03 Sdr Agus Hariyanto dan M. Anwar Handoko, Dari RW 04 Sdr Suyanto dari RW 05 Sdr  Wahyudi dan Ibu Amira kemudian untuk keterwakilan perempuan terpilih Ibu Yuli Kurniawati dari RW 04.

Secara umum pelaksanaan Musyawarah pemilihan anggota BPD Desa Kalang untuk masa bhakti 2019 sampai dengan 2025 berjalan dengan lancar dan tertib yang berakhir pada pukul 15.35 WIB. Sedangkan untuk kepengurusan BPD yang baru nantinya akan dilaksanakan Musyawarah lanjutan untuk menentukan Ketua dan Wakil ketua BPD, adapun maksud Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan permusyawaratan ini merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan berkedudukan sejajar serta menjadi mitra dari pemerintah desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, BPD memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah Desa dengan masa Bhakti selama 6 tahun. (R.02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar