Rabu, 16 Januari 2019

Danramil 0804/02 Bersama Forkopimca Plaosan Hadiri Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 Oleh BPN Kab. Magetan.


Magetan - Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan wilayah,Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni kepada masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.

Demikian halnya yang telah dilaksanakan pada Rabu, (16/1/2019) Bertempat di Balai Desa Buluharjo  Pada Pukul 09.00 WIB sampai dengan selasai diadakan  Sosialisasi  Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Masyarakat Desa Buluharjo yang di hadiri oleh  Staf Badan pertanahan Nasional Kab. Magetan, Forkopimca Plaosan , Kepala Desa Buluharjo, Perangkat  Desa Buluharjo dan Tomas serta  masyarakat Desa Buluharjo

Dalam Sosialisasi tersebut di sampaikan oleh Staf Badan Pertanahan Nasional Kab. Magetan "PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, dapat mengurangi permasalahan akibat terjadi sengketa tanah serta dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat" Ujarnya. (R.02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar