Magetan, Dalam rangka mewujudkan
pengolahan Dana Desa yang Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan
disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan
ketentuan undang-undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan
pelaksanaannya maka Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPdes) yang merupakan Penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) sebagai satu satunya
Dokumen Perencanaan di Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk
penganggarannya perlu adanya Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Untuk itu di Desa Genengan Kecamatan Kawedanan mengadakan Musdes
Pengesahan APBDes Tahun 2019 yang bertempat di Balai Desa Genengan Kecamatan
Kawedanan. Selasa, 29/1/2019
Musyawarah Desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Kawedanan diantaranya Camat Kawedanan yang diwakili oleh Sekcan
Bpk Suparlan S.sos. Danramil 0804/10
Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek Kawedanan Akp Gangsar Kumoro SH, Kepala
Desa Genengan Bpk Bambang Srihadi , Perangkat Desa Genengan, Babinsa Genengan
Serda Sugianto, Babinkamtibmas Brigadir Sidik, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM
dan Anggota, PKK , Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat Desa Genengan.
Adapun susunan acara Musyawarah
Desa dimulai dengan, Pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya
pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris
Desa Genengan Drs Agus Supriyo Hadi.
Camat Kawedanan yang diwakili
oleh Sekcam dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan
Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam
pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul betul bisa
dipertanggung jawabkan baik secara Fisik maupun secara Administrasi. Sehingga
dengan Dana Desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu
mengangkat Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Genengan
Sambutan Danramil 10 Kawedanan
yang intinya sebagai berikut Perangkat Desa punya Tugas dan Tanggung Jawab
masing masing dan untuk Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis
Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan
sesuai dengan bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya
menghindari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan
uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain.
Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih
tenang dan tidak dikejar kejar masalah di kemudian hari (Tsr/R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar