Selasa, 29 Januari 2019

Danramil 0804/10 Kawedanan Menghadiri Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Ta. 2019


Magetan, Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa yang Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan Penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  sebagai satu satunya Dokumen Perencanaan di Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu di Desa Genengan Kecamatan Kawedanan mengadakan Musdes Pengesahan APBDes Tahun 2019 yang bertempat di Balai Desa Genengan Kecamatan Kawedanan. Selasa, 29/1/2019


Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kawedanan diantaranya Camat Kawedanan yang diwakili oleh Sekcan Bpk Suparlan S.sos.  Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek Kawedanan Akp Gangsar Kumoro SH, Kepala Desa Genengan Bpk Bambang Srihadi , Perangkat Desa Genengan, Babinsa Genengan Serda Sugianto, Babinkamtibmas Brigadir Sidik, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, PKK , Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat Desa Genengan.

Adapun susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan, Pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa Genengan Drs Agus Supriyo Hadi.

Camat Kawedanan yang diwakili oleh Sekcam dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul betul bisa dipertanggung jawabkan baik secara Fisik maupun secara Administrasi. Sehingga dengan Dana Desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Genengan

Sambutan Danramil 10 Kawedanan yang intinya sebagai berikut Perangkat Desa punya Tugas dan Tanggung Jawab masing masing dan untuk Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar kejar masalah di kemudian hari (Tsr/R10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar