Magetan, Para Babinsa Koramil 10/Kawedanan menghadiri rapat
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2019.
Yang dilaksanakan di 4 Desa antara lain Desa Genengan , Desa Jambangan , Desa
Ngadirejo , Desa Selorejo Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.Selasa (22/1)
Dalam sosilaisasi tersebut dihadiri Kepala BPN Kabupaten
Magetan ,Tim Kordinator PTSL Magetan , Forkopimca atau yang mewakili, Para
Babinsa dari masing masing Desa, Babinkamtibmas , Kepala Desa ,Tim panitia
PTSL.
Dari target Sertifikat yang diprogramkan oleh pemerintah
melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Magetan Tahun 2019 nanti,
Kepala BPN Kabupaten Magetan membenarkan bahwa adanya Program Pendaftaran Tanah
Sistematik Lengkap (PTSL) dan Pendampingan Babinsa dalam rangka Program
Strategis Nasional Tahun 2019 sejumlah Sertifikat dan harus diselesaikan pada
tahun 2019. Demikian dikatakan oleh Kepala BPN Kabupaten Magetan.
Dalam pertemuan itu, tujuannya guna membahas program PTSL,
tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah
Republik Indonesia. “Ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2
Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah,” terangnya.
Dia mengungkapkan, dalam aturan itu juga mrngharuskan setiap
Kepala BPN di masing-masing Daerah, harus melapor kepada Bupati untuk membahas
sosialisasi program PTSL. Sehingga Pemda bisa turut menyukseskan program PTSL.
PTSL adalah pengganti nama dari Prona, keberhasilan PTSL
harus adanya dukungan terutama Pemerintah Daerah, termasuk dari Desa, Kelurahan
bahkan Kecamatan, serta Forum Koordinasi Pemerintahan Daerah seperti Kejaksaan,
Kepolisian dan Masyarakat itu sendiri.
Dia menjelaskan, dengan adanya program PTSL dapat
meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi sengketa tanah, serta
meningkatkan kepada daerah dalam bentuk BPHTB.
“Selain itu juga memudahkan Pemerintah Daerah untuk
melakukan penataan Kota/Desa. Kami pastikan penerima sertifikat tepat sasaran,
agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,”
paparnya.
Dia pun berharap sosialisasi PTSL bisa dilaksanakan secepat
mungkin. Sebab, PTSL adalah kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk
mengurus sertifikat. “Pengurusannya tidak dipungut biaya dan petugas BPN
langsung turun ke lokasi untuk mengukur tanah milik warga. (JK/R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar