Kamis, 24 Januari 2019

Batuud Koramil 0804/04 Parang Hadiri Musrenbangdes 2019 dalam Rangka RKPD 2020


Magetan -  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan difasilitasi Pemerintah Desa Trosono telah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk Tahun 2020 Bertempat di Aula Kantor Desa Trosono.

Musrenbangdes tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Unsur Masyarakat/ Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga/Instansi lain yang ada di Desa Trosono juga tampak hadir Kasi Camat Parang Sarengat S.Sos.Batuud Koramil 04 Parang Serma Samsi dan Kapolsek Parang Akp Bayu Nirbaya Bakti,Babinsa dan  Babinkamtibmas Desa Pragak. Rabu 23/01/2019.

Dalam sambutannya Kepala Desa Trosono Bpk Sumono mengatakan bahwa “untuk tahun 2020 mendatang Pengelolaan Keuangan Desa ini cukup berat mulai dari Perencanaan sampai Pertanggungjawaban, hal ini karena adanya pergantian regulasi dari Permendagri 113 tahun 2014 menjadi Permendagri 20 Tahun 2018.” Namun demikian setiap adanya perubahan pasti selalu akan ada penolakan karena ada beberapa hal yang baru atau dirubah baik dari sisi format maupun nomenklaturnya. Untuk itu saya berharap kepada semua perangkat desa khususnya bahkan seluruh yang hadir saat ini agar segera memahami perubahan tersebut.” lanjut Kepala Desa diakhir sambutannya.

Sementara Camat Parang Sarengat S.sos mengungkapkan hal yang senada dengan Kepala Desa bahkan beliau menambahkan “bahwa pembangunan di Desa Trosono ini dalam hal infrastruktur tinggal beberapa lagi yang dianggap besar, maka untuk itu beliau menekankan pada pembangunan Pemberdayaan Masyarakat seperti ekonomi, budaya, olahraga, pertanian dapat lebih ditingkatkan agar langsung dapat dirasakan nilai kesejahteraannya.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Kamiyun selaku Ketua BPD dan pembahasan/pemaparan Rancangan RKPDes 2019 dan Daftar Usulan RKPDes 2020 dibahas oleh Tim Penyusun RKPDes yang telah dibentuk sebelumnya dengan Keputusan Kepala Desa. Hasil Akhir Musyawarah bahwa seleruh Peserta meyepakati bahwa Rancangan RKPDes tahun 2019 dan DU RKPDes 2020 dapat  diterima dengan beberapa catatan perbaikan atas masukan peserta, sehingga Tim Penyusun harus menyempurnakannya sesuai dengan regulasi yang baru sebelum nanti ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RKPDes tahun 2019.( R 04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar