Magetan, Dalam rangka mewujudkan
pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan
ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan
pelaksanaannya serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun 2015 tentang
pedoman pengelolaan keuangan desa di kabupaten magetan maka pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya
dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk
penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Untuk itu Desa Tamanan mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2019
yang dilaksanakan di Balai Desa Tamanan.
Acara tersebut dihadiri oleh
Forkopinca sukomoro diantaranya Camat
Sukomoro Bpk Irianto ST, Danramil 0804/09 Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek AKP
Jumiran, , Kepala desa Suyoto serta perangkatnya, Babinsa Sertu Saiman,
Babinkamtibmas , Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan
tokoh masyarakat serta undangan 50 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa
dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya
pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Kepala Desa
secara rinci mulai dari Pendapatan desa maupun Belanja Bidang Penyelenggaraan
pemerintah desa anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang
Pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan
Masyarakat anggaran berasal dari DD.
“Anggaran pendapatan dan belanja
desa (APBDes) tahun 2019 Desa Tamanan hari ini telah disahkan.
Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggung jawabkan baik secara fisik maupun secara
administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak
diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa
Tamanan” untuk pembngunan fisik harus menggunakan sistim swekelola yaitu
melibatkan warga masyarakat Tamanan sendiri Itu pesan singkat yang disampaikan
oleh Bpk Irianto ST Selaku Camat
Sukomoro.
Danramil 0804/09 Sukomoro Kapten
Inf Efendi Santoso dalam sambutannya menyampaikan Masing-masing punya tugas dan
tanggung jawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis
pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan
sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan
nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa. Kemudian transparansi dan
akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar
masalah di kemudian hari. (Tsr/R09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar